Langkah Menuju Kepatuhan Pajak yang Lebih Tinggi
ENREKANG, SULAWESI SELATAN, MNP – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang, Senin (23/2), ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN dalam memanfaatkan teknologi Coretax DJP untuk pelaporan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam acara yang diikuti oleh puluhan ASN, penyuluh KP2KP Enrekang memaparkan alur pelaporan SPT Tahunan secara interaktif, mulai dari aktivasi akun hingga proses pengiriman SPT.
Petugas KP2KP Enrekang, Fatras, menekankan bahwa sistem Coretax DJP dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak dengan data yang sudah terintegrasi.
“Dengan Coretax DJP, wajib pajak dapat memanfaatkan data yang sudah tersedia, sehingga proses pengisian SPT menjadi lebih sederhana dan cepat,” ujar Fatras.

Salah seorang ASN, Marlina, mengungkapkan bahwa pelaporan SPT melalui Coretax DJP sangat memudahkan.
“Bukti potong A2 sudah tersedia di sistem, jadi kami tinggal memeriksa dan melengkapi data. Bukti pelaporannya juga langsung terbentuk otomatis, sehingga prosesnya lebih cepat dan tidak membingungkan,” tuturnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan pendampingan langsung oleh petugas KP2KP Enrekang. Dengan demikian, diharapkan ASN dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui sosialisasi ini, KP2KP Enrekang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak ASN, serta memperkuat budaya pajak yang baik di Kabupaten Enrekang.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan