Sulitnya Akses Advokat Menghadap Pimpinan Penegak Hukum: “Kami Mitra, Bukan Lawan”

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Wali Lebah, A. Prayoga, S.IP., SH., MH.

Ketua LBH Wali Lebah, A. Prayoga, S.IP., SH., MH.

TASIKMALAYA, MNP – Advokat atau penasihat hukum merupakan profesional hukum berlisensi yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Peran tersebut meliputi konsultasi, pendampingan, hingga pembelaan klien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Tugasnya tidak hanya membela kepentingan hukum klien, tetapi juga melindungi hak asasi manusia serta memberikan bantuan hukum, termasuk secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat yang tidak mampu.

Selain itu, dalam proses pendampingan hukum, advokat dilindungi undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat memiliki sejumlah hak mendasar untuk menjamin keadilan klien.

Hak-hak tersebut antara lain, Hak Menghubungi dan Mendampingi Klien sejak ditangkap atau ditahan di semua tingkat pemeriksaan, baik sebagai tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

Hak Memberikan Nasihat Hukum terkait hak dan kewajiban klien selama proses peradilan. Hak Mendapatkan Dokumen Perkara, termasuk salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan setelah pemeriksaan selesai.

Hak Imunitas, yakni perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesi dengan itikad baik dan sesuai kode etik, sehingga tidak dapat digugat secara perdata maupun dituntut pidana saat menjalankan pembelaan.

Selain itu, Hak atas Kerahasiaan Hubungan dengan Klien, termasuk perlindungan terhadap berkas dan dokumen dari penyitaan atau pemeriksaan yang tidak sah. Hak atas Honorarium berdasarkan kesepakatan dengan klien. Hak Mengajukan Keberatan dalam proses pemeriksaan yang wajib dicatat dalam berita acara.

Secara umum, advokat juga diperbolehkan menghadap pimpinan instansi penegak hukum seperti ketua pengadilan, kepala kejaksaan, maupun kapolres dalam rangka menjalankan tugas profesinya. Namun, pertemuan tersebut dilarang keras apabila bertujuan untuk melobi, mempengaruhi putusan, atau melakukan tindakan suap.

Sebagai penegak hukum, advokat memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, jaksa, dan hakim. Etika profesi menjadi landasan tertinggi yang mewajibkan advokat bertindak profesional, jujur, serta menjunjung tinggi integritas hukum.

Namun demikian, kondisi di lapangan dinilai masih belum sepenuhnya ideal. Dalam praktiknya, proses pendampingan hukum kerap dianggap sebagai hambatan oleh sebagian pihak.

Ketua LBH Wali Lebah, A. Prayoga, S.IP., SH., MH., menyampaikan bahwa masih terdapat kendala dalam menjalankan fungsi advokat secara maksimal, Rabu (18/2/2026).

“Sulitnya menghadap para pimpinan itu benar adanya. Pertemuan itu sering dianggap sebagai hal negatif. Banyak juga yang menganggap kami advokat sebagai lawan aparat penegak hukum, bukan sebagai mitra dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, paradigma tersebut perlu diubah dan disosialisasikan secara menyeluruh di lingkungan kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, advokat bukanlah penghambat proses hukum, melainkan bagian integral dari sistem peradilan yang bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh keadilan dan perlindungan hak-haknya di hadapan hukum.

Loading

Penulis : DHS

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB