Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Polemik dugaan makanan tidak layak di Dapur SPPG Sidorejo 2 desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo k Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kian menguat.

Penarikan makanan sebelum dikonsumsi tidak otomatis menjadi bukti sistem berjalan baik. Justru itu menandakan ada yang lolos dari pengawasan awal.

Saat awak media konfirmasi kepada Camat melalu chat Via Whatsapp merespon terkait kasus tersebut.

“Makanan yang tidak layak sudah segera ditarik sebelum dimakan oleh PM. Mengenai pengawasan, kami melakukan sesuai batasan kewenangan. Sudah kami tegur agar tidak terulang. Untuk SLHS saat ini sedang berproses,” ucapnya, Minggu (15/02).

Namun pernyataan tersebut berbenturan dengan fakta lain. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pada 12 Februari 2026 menyatakan bahwa dapur tersebut belum mengajukan permohonan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan.

Komunikasi wartawan dengan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan

Jika pengajuan saja belum masuk, maka “berproses” yang dimaksud menjadi pertanyaan publik. Artinya, dapur sudah beroperasi tanpa sertifikat laik higiene sanitasi — bahkan tanpa permohonan resmi.

Dalam standar keamanan pangan, SLHS bukan formalitas administratif, melainkan verifikasi dasar kelayakan operasional. Tanpa pengajuan, tidak ada dasar pemeriksaan.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan, dirinya menitipkan anak-anak ke sekolah dengan harapan mereka aman.

“Kalau izin dasarnya saja belum ada, bagaimana kami bisa tenang? Jangan sampai anak-anak jadi percobaan,” cetusnya.

“Kalau memang belum ada pengajuan SLHS, kenapa sudah berani jalan? Ini menyangkut kesehatan anak kami,” tambah Wali Murid lainnya.

Keresahan ini muncul bukan tanpa alasan. Ketika menyangkut konsumsi siswa, standar harus jelas dan tidak boleh multitafsir.

Saat dikonfirmasi, Dinas Kesehatan juga mengarahkan pertanyaan kepada Satgas MBG Kabupaten Lampung Selatan.

Namun, saling menunjuk dalam isu kesehatan publik justru memperlihatkan lemahnya koordinasi.

Surat edaran Bupati terkait pembentukan Satgas MBG telah ditembuskan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan. Artinya DPRD mengetahui program ini berjalan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari anggota DPRD Agus Sutanto.

Publik kini menunggu sikap tegas, siapa yang memberi izin operasional sebelum SLHS diajukan?, Apakah ada pembiaran prosedural? Dan dimana fungsi pengawasan legislatif saat syarat dasar belum dipenuhi?

Program yang menyentuh kesehatan anak tidak boleh berjalan dengan standar minimal.

Ketika izin dasar belum diajukan tetapi operasional sudah berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi — melainkan keselamatan dan kepercayaan publik.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame
Rebutan Lapak Kerja Tambang di Inhu Memanas, Sekretaris Buruh Bongkar Muat Lapor Polisi 
Api Tiba-Tiba Membesar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran 6 Rumah di Pakpak Bharat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 10:33 WIB

Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Rabu, 30 September 2026 - 10:21 WIB

Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos

Rabu, 30 September 2026 - 06:49 WIB

TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB