Warga Bartim Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Seorang warga Kabupaten Barito Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan resmi melayangkan pengaduan ke Kapolres Barito Timur.

Kasusnya terkait dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang oleh PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) di wilayah Kecamatan Raren Batuah.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Barito Timur, warga tersebut menyoroti hamparan bekas tambang yang terbentang ribuan meter di sepanjang jalur hauling PT Bartim Coalindo.

“Lubang-lubang bekas tambang terlihat jelas dan terbuka. Tidak ada tanda-tanda reklamasi. Ini sangat mengkhawatirkan,lubang menganga, air berwarna tak Wajar,” kata sumber, Jumat (13/02).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi bekas tambang dipenuhi lubang-lubang besar yang tersebar di sejumlah titik.

Sebagian lubang telah terisi air keruh berwarna kecoklatan, sebagian lainnya berwarna biru menyerupai air laut. Di beberapa titik lain, tampak endapan lumpur dan material sisa tambang yang belum tertangani.

Menurut pelapor, kondisi tersebut dinilai telah mengubah bentang alam secara signifikan. Lahan yang sebelumnya produktif kini rusak dan sulit dimanfaatkan kembali.

Tidak terlihat adanya penataan lahan, penimbunan kembali, revegetasi, maupun upaya pemulihan lingkungan sebagaimana kewajiban pasca tambang.

Warga menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari ancaman keselamatan masyarakat—terutama anak-anak—hingga potensi pencemaran lingkungan dan terganggunya sumber air serta ekosistem sekitar.

Dalam pengaduannya, warga juga mempertanyakan keberadaan dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang seharusnya telah disetor perusahaan kepada pemerintah.

“Kemana dana jaminan reklamasi itu? Jika memang ada, mengapa lubang bekas tambang ini dibiarkan terbuka tanpa pemulihan?” tulisnya.

Selain itu, diungkapkan pelapor,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi.

Pengawasan terhadap aspek keselamatan, teknis, dan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah melalui Inspektur Tambang.

Pelapor juga mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut, mengingat kondisi kerusakan dinilai terjadi dalam bentang waktu yang tidak singkat.

Melalui surat tersebut, warga meminta Kapolres Barito Timur untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pasca tambang oleh PT MUTU.

Mengusut potensi pelanggaran hukum terkait kewajiban reklamasi dan penggunaan dana jaminan reklamasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan keselamatan dan lingkungan masyarakat Barito Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Multi Tambangjaya Utama maupun instansi terkait mengenai pengaduan tersebut.

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Barito Timur, khususnya terkait tanggung jawab pemulihan lingkungan pasca eksploitasi.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Waswas Masuk Kebun Sendiri, Buharim Kecewa Hasil Verifikasi DLH di Lokasi PT Bima Mix
Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor DBH Pajak 2026 Bersama Gubsu 
Kapolres Garut Pimpin Pengamanan dan Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 22 Gelombang II
Lamban Tangani Aduan Dampak Blasting, Ada Apa dengan DLH Lamsel?
Anggota DPR RI Komisi XIII Bias Layar Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Tabak Kanilan
Diskanak Barito Timur Tanggapi Usulkan Penebaran Bibit Ikan di Bendungan Tampa
Makodim 0612/Tasikmalaya Jadi Arena Simulasi Damkar, Prajurit Dilatih Cepat Tanggap Darurat
Sambangi DPC Demokrat, KPU Kota Tasikmalaya Sosialisasikan PKPU Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:25 WIB

Waswas Masuk Kebun Sendiri, Buharim Kecewa Hasil Verifikasi DLH di Lokasi PT Bima Mix

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02 WIB

Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor DBH Pajak 2026 Bersama Gubsu 

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Kapolres Garut Pimpin Pengamanan dan Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 22 Gelombang II

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:33 WIB

Lamban Tangani Aduan Dampak Blasting, Ada Apa dengan DLH Lamsel?

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:16 WIB

Anggota DPR RI Komisi XIII Bias Layar Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Tabak Kanilan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor DBH Pajak 2026 Bersama Gubsu 

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02 WIB

Berita terbaru

Lamban Tangani Aduan Dampak Blasting, Ada Apa dengan DLH Lamsel?

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:33 WIB