Warga Bartim Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Seorang warga Kabupaten Barito Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan resmi melayangkan pengaduan ke Kapolres Barito Timur.

Kasusnya terkait dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang oleh PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) di wilayah Kecamatan Raren Batuah.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Barito Timur, warga tersebut menyoroti hamparan bekas tambang yang terbentang ribuan meter di sepanjang jalur hauling PT Bartim Coalindo.

“Lubang-lubang bekas tambang terlihat jelas dan terbuka. Tidak ada tanda-tanda reklamasi. Ini sangat mengkhawatirkan,lubang menganga, air berwarna tak Wajar,” kata sumber, Jumat (13/02).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi bekas tambang dipenuhi lubang-lubang besar yang tersebar di sejumlah titik.

Sebagian lubang telah terisi air keruh berwarna kecoklatan, sebagian lainnya berwarna biru menyerupai air laut. Di beberapa titik lain, tampak endapan lumpur dan material sisa tambang yang belum tertangani.

Menurut pelapor, kondisi tersebut dinilai telah mengubah bentang alam secara signifikan. Lahan yang sebelumnya produktif kini rusak dan sulit dimanfaatkan kembali.

Tidak terlihat adanya penataan lahan, penimbunan kembali, revegetasi, maupun upaya pemulihan lingkungan sebagaimana kewajiban pasca tambang.

Warga menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari ancaman keselamatan masyarakat—terutama anak-anak—hingga potensi pencemaran lingkungan dan terganggunya sumber air serta ekosistem sekitar.

Dalam pengaduannya, warga juga mempertanyakan keberadaan dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang seharusnya telah disetor perusahaan kepada pemerintah.

“Kemana dana jaminan reklamasi itu? Jika memang ada, mengapa lubang bekas tambang ini dibiarkan terbuka tanpa pemulihan?” tulisnya.

Selain itu, diungkapkan pelapor,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi.

Pengawasan terhadap aspek keselamatan, teknis, dan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah melalui Inspektur Tambang.

Pelapor juga mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut, mengingat kondisi kerusakan dinilai terjadi dalam bentang waktu yang tidak singkat.

Melalui surat tersebut, warga meminta Kapolres Barito Timur untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pasca tambang oleh PT MUTU.

Mengusut potensi pelanggaran hukum terkait kewajiban reklamasi dan penggunaan dana jaminan reklamasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan keselamatan dan lingkungan masyarakat Barito Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Multi Tambangjaya Utama maupun instansi terkait mengenai pengaduan tersebut.

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Barito Timur, khususnya terkait tanggung jawab pemulihan lingkungan pasca eksploitasi.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB