TASIKMALAYA, MNP – Ketidakjelasan klaim asuransi jiwa atas nama almarhum Aas Asbullah, nasabah Bank BRI Unit Gunung Pereng, kini menggelinding ke ranah hukum dan pengawasan otoritas keuangan.
Didampingi organisasi Taruna Merah Putih (TMP), pihak ahli waris mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya pada Rabu (28/01/2026) guna menuntut transparansi.
Kasus ini mencuat setelah ahli waris, Lilis Astika, merasa dipermainkan oleh pihak perbankan selama hampir lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, sejak tahun 2021, pihak BRI menginformasikan bahwa klaim asuransi sedang diproses, bahkan sempat dinyatakan berhasil. Namun, secara mengejutkan pada tahun 2025, klaim tersebut dinyatakan ditolak hanya melalui penyampaian lisan.
Muhamad Faisal, tim kuasa dari TMP, menyatakan adanya indikasi kuat ketidakterbukaan informasi dari pihak BRI Unit Gunung Pereng. Ia bahkan menyebut kasus ini bisa berujung pada dugaan tindak pidana penggelapan.
“Kami melihat ini sangat rancu. Tahun 2021 dibilang berhasil, tapi tahun 2025 tiba-tiba ditolak secara lisan tanpa bukti tertulis. Kami sudah meminta polis dan surat keterangan resmi sejak akhir 2025, tapi sampai hari ini surat kami tidak dibalas,” ujar Faisal kepada awak media.
Kejanggalan semakin menguat ketika diketahui bahwa selama masa tunggu proses klaim asuransi sejak almarhum meninggal dunia, pihak BRI masih melakukan penagihan kepada ahli waris.
“Lucunya, alasan pihak bank saat itu adalah penagihan dilakukan oleh karyawan baru yang tidak tahu proses asuransi sedang berjalan. Untuk kaliber bank BUMN, manajemen komunikasi seperti ini sungguh tidak masuk akal,” tambahnya.
Langkah audiensi ke OJK diambil setelah pertemuan berulang kali dengan pihak BRI Unit maupun Kantor Cabang Tasikmalaya menemui jalan buntu. Dalam audiensi tersebut, OJK yang diwakili oleh Pejabat OJK, Putu Arya Wirasetyanta, memberikan respons tegas.
Pihak OJK meminta Bank BRI untuk segera memberikan jawaban resmi secara tertulis kepada pihak ahli waris melalui TMP. Hal ini dilakukan agar status klaim asuransi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara patut.
“Wajar jika kami menduga klaim ini sebenarnya sudah terealisasi namun tidak sampai ke tangan klien kami. Kami butuh bukti fisik penolakan dari perusahaan asuransi, bukan sekadar kata-kata,” tegas Faisal.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan BRI Unit Gunung Pereng dan BRI Cabang Tasikmalaya. Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris masih menunggu itikad baik dan balasan surat resmi dari bank plat merah tersebut sebagaimana instruksi dari pihak OJK.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan