Dugaan Intimidasi di SPPG Sumber Sari: Penerima MBG Dilarang Unggah Menu ke Medsos, Pengelola Terancam Pidana

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Dugaan praktik intimidasi terhadap penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Sari, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, kian serius dan memicu alarm hukum.

Program yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi masyarakat justru diduga dijalankan dengan pola tekanan, ancaman, dan pembungkaman suara penerima manfaat.

Sejumlah penerima MBG mengaku mendapat pesan bernada ancaman yang disampaikan melalui seorang kader, yang disebut-sebut membawa instruksi langsung dari pihak dapur SPPG.

Pesan tersebut secara tegas melarang penerima manfaat mengunggah menu MBG ke media sosial, disertai ancaman pencoretan nama dari daftar penerima jika tidak patuh.

“Mba masih mau lanjut MBG atau tidak? Kalau mau lanjut, jangan diposting-posting. Apapun menunya terima apa adanya. Kalau tidak mau, bilang sekarang supaya nama mba dicoret dari daftar penerima MBG”

Ancaman ini dinilai bukan sekadar teguran, melainkan bentuk tekanan sistematis yang berpotensi membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pengalaman mereka atas program negara.

Seorang penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan rasa takut dan tertekan akibat ancaman tersebut:

“Kami merasa diintimidasi. Ancaman pencoretan nama membuat kami tidak berani bicara. Padahal ini program yang dibiayai uang negara, seharusnya bisa diawasi dan dikritisi secara terbuka.”

Pakar hukum menilai tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar hak konstitusional warga negara. Selain bertentangan dengan prinsip transparansi program publik, dugaan intimidasi ini dinilai dapat masuk ranah pidana.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar ada ancaman pencoretan nama untuk membungkam penerima manfaat, maka itu bisa melanggar Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, serta berpotensi dikenakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan melalui ancaman atau intimidasi,” tegas Ahmad Yani, pakar hukum Lampung Selatan.

Ia menambahkan, penggunaan kader sebagai perpanjangan tangan ancaman justru memperkuat dugaan adanya pola intimidasi yang disengaja dan terstruktur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Sumber Sari belum memberikan klarifikasi atau bantahan resmi.

Sikap bungkam ini justru memperbesar tanda tanya publik dan memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip hukum, etika, dan tujuan utama program MBG.

Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut. Publik mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait untuk turun tangan dan memastikan tidak ada pembungkaman, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang menyangkut hak dasar masyarakat.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?
Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026
Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026
Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar
Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak
Camat Paku Pastikan Dana Desa 2026 Tepat Sasaran, Monev Tahap Pertama Tuntas di Empat Desa
Berburu Kebutuhan Sekolah, Warga Padati Pusat Perbelanjaan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya
Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Keluarga Besar TNI Jadi Mitra Strategis Penangkal Ancaman Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:12 WIB

Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:12 WIB

Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59 WIB

Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:25 WIB

Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak

Berita Terbaru