Drama Korupsi Baznas Enrekang: Kejaksaan Maju, Kebenaran Mundur? Pertarungan Panas Antara Hukum dan Kebatilan 

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Drama besar mengguncang Baznas Enrekang. Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan 6 pimpinan dan mantan pimpinan, plus 1 ASN, sebagai tersangka korupsi Rp16,6 M.

Tapi, kuasa hukum Baznas tak tinggal diam—mereka melawan dengan praperadilan, menuduh Kejaksaan main asal dan cacat hukum.

Sidang praperadilan di PN Enrekang jadi panggung adu otoritas. Prof. Lauddin, ahli hukum, meledak: “Baznas bukan perangkat daerah! Inspektorat Sulsel tak punya hak audit Baznas—itu cacat fundamental,” ucapnya.

Menurutnya, zakat bukan keuangan negara, melainkan “dana umat” yang diatur syariat Islam. “Kalau salah dari hulu, hasilnya pasti salah!” tegasnya.

LHP Inspektorat Sulsel yang jadi dasar penetapan tersangka? Namun, Prof. Lauddin nyatakan tidak sah—seperti bangunan tanpa pondasi.

Sementara itu, Direktur Audit Baznas RI, Dananta Adi Nugraha, mendukung: “Baznas Enrekang dapat WTP, dan yang berhak audit adalah Itjen Kemenag/KAP, bukan Inspektorat”

Tapi, LSM PKN Enrekang punya pandangan lain. Aktivis Muhammad Moekhtar membela Kejaksaan.

“Zakat dari potongan gaji ASN? Itu masih keuangan negara! Gaji ASN adalah APBN, dipotong langsung oleh OPD—jadi jelas, dana itu bagian dari keuangan negara!,” tegasnya.

Moekhtar menambahkan, Baznas mungkin bukan SKPD, tapi pengelolaan zakat yang bersumber dari potongan gaji ASN jelas terkait APBN. Jangan sembarangan klaim bukan keuangan negara hanya untuk cuci tangan. Ia juga mempertanyakan, jika BAZNAS tak diaudit Inspektorat, siapa yang berhak awasi?,” cetusnya.

Pertarungan hukum ini bukan sekadar tentang uang—tapi integritas. Apakah Kejaksaan akan tega melawan kebenaran, ataukah BAZNAS akan dibersihkan? Masyarakat Enrekang menanti jawabannya.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

TOK! Hakim Tipikor Makassar Bebaskan 6 Petinggi BAZNAS Enrekang: Jaksa K.O di Ruang Harifin Tumpa
Harlah GP Ansor ke-92 di Tasikmalaya: Dari Santunan Yatim hingga Pesan Menohok untuk Pemerintah
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Sidang Kematian Anak J, Dugaan Intimidasi hingga Hilangnya BAP Kembali Mencuat
Warga Desa Tampa Heran Sungai Parai Mendadak Jernih, Diduga Karena Aktivitas Pertambangan
Ceria dan Semangat, Intip Persiapan Murid SDN 1 Sukaratu Sambut Pentas Kenaikan Kelas
Waspada Modus Calo Kerja di Facebook, Empat Warga Cibatu Garut Jadi Korban Penipuan
Waswas Masuk Kebun Sendiri, Buharim Kecewa Hasil Verifikasi DLH di Lokasi PT Bima Mix
Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor DBH Pajak 2026 Bersama Gubsu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:34 WIB

TOK! Hakim Tipikor Makassar Bebaskan 6 Petinggi BAZNAS Enrekang: Jaksa K.O di Ruang Harifin Tumpa

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Harlah GP Ansor ke-92 di Tasikmalaya: Dari Santunan Yatim hingga Pesan Menohok untuk Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49 WIB

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Sidang Kematian Anak J, Dugaan Intimidasi hingga Hilangnya BAP Kembali Mencuat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:07 WIB

Warga Desa Tampa Heran Sungai Parai Mendadak Jernih, Diduga Karena Aktivitas Pertambangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ceria dan Semangat, Intip Persiapan Murid SDN 1 Sukaratu Sambut Pentas Kenaikan Kelas

Berita Terbaru