Tasikmalaya, – MNP – Pembangunan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang berlokasi di Kelurahan Bantar, Kecamatan Bungursari, belakangan ini menuai polemik di tengah masyarakat.
Fasilitas yang sejatinya diperuntukkan sebagai penunjang pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah tersebut justru memantik sorotan tajam.
Hal itu lantaran proses pembangunannya diduga mengabaikan etika, estetika, serta mekanisme koordinasi dengan pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini mencuat setelah diketahui bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan dapur MBG merupakan tanah carik Kelurahan, yakni aset Desa/Kelurahan yang secara regulasi berada di bawah kewenangan pemerintah setempat.
Namun ironisnya, baik koordinasi secara lisan maupun tertulis dengan pihak Kelurahan disebut-sebut tidak pernah dilakukan sejak awal perencanaan hingga proses pembangunan berjalan.
Seorang tokoh masyarakat Kelurahan Bantar yang bernama Agus Saprudin atau akrab disapa Agus Afgan mengungkapkan kekecewaannya atas sikap penyelenggara pembangunan dapur MBG tersebut.
Menurutnya, tujuan program yang mulia untuk mendukung sarana anak sekolah seharusnya diiringi dengan tata kelola yang menjunjung tinggi etika pemerintahan dan penghormatan terhadap struktur kewenangan di tingkat lokal.
“Dapur MBG memang dipergunakan untuk sarana anak sekolah, namun sangat disayangkan pembangunan dapur tersebut seolah-olah tidak memandang pemerintah setempat. Baik koordinasi secara lisan maupun tulisan tidak ada. Lurah adalah pemegang kebijakan serta penegak perda di wilayahnya justru tidak dihiraukan,” ujar Agus Afgan saat diwawancarai awak media pada Jumat pagi (19/12/2025).
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat yang menilai adanya ketimpangan dalam pola komunikasi dan penghormatan terhadap otoritas lokal.
Lurah, sebagai representasi pemerintah di tingkat kelurahan, sejatinya memiliki peran strategis tidak hanya dalam pengelolaan aset wilayah, tetapi juga dalam menjaga ketertiban, tata ruang, serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Ketidakhadiran koordinasi ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam praktik pembangunan di wilayah kelurahan.
Selain berpotensi melanggar aturan administrasi dan pemanfaatan aset daerah, hal tersebut juga berisiko menimbulkan gesekan sosial yang tidak perlu, terlebih jika masyarakat merasa dilangkahi dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah mereka sendiri.
Masyarakat Bantarsari pada dasarnya menyambut baik program-program yang berorientasi pada kesejahteraan anak dan pendidikan.
Namun demikian, mereka berharap setiap program pembangunan dapat dijalankan dengan prinsip transparansi, partisipasi, serta penghormatan terhadap pemerintah setempat.
Sinergi antara pelaksana program dan aparatur kelurahan dinilai sebagai kunci agar tujuan mulia sebuah pembangunan tidak ternodai oleh persoalan etika dan tata kelola.
Disisi lain di kemukakan juga oleh Lurah Bantar Yanuar Yoan N mengatakan, ini memang yang dipergunakan tanah carik, lurah hanya ikuti instruksi dari aset daerah untuk mempergunakan tanah carik tersebut.
“Kami ikut saja instruksi dari aset daerah tanah carik dipergunakan sebagai dapur MBG tanpa ada juklas juklisnya, dan juga tidak ada MoU kedepannya seperti apa,” ujar Yanuar.
Hingga berita ini diturunkan, polemik pembangunan dapur MBG di Kelurahan Bantar masih menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta langkah penyelesaian yang bijak dari pihak-pihak terkait demi menjaga kepercayaan publik dan keharmonisan di wilayah Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
![]()
Penulis : Arrie Haryadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan