Tasikmalaya, MNP – Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ditunjukkan secara nyata oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya (Bea Cukai Tasikmalaya).
Pada Kamis, 27 November 2025, Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5.533.650 batang dengan taksiran nilai barang mencapai lebih dari Rp 8,1 miliar (tepatnya Rp 8.105.519.660,00).
Acara pemusnahan ini digelar secara simbolis di Balai Kota Tasikmalaya dan turut dihadiri oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Priangan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Penindakan Periode 2024-2025
Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya bersama aparat penegak Perda dan unsur pemerintah daerah se-Priangan Timur, terhitung sejak periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil melakukan 372 kali penindakan. Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 4.125.539.827,00.
Selain itu, upaya penegakan hukum ini juga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 1.938.394.000,00 melalui mekanisme Ultimum Remedium.
Komitmen Melindungi Industri dan Lingkungan
Kepala Bea Cukai Tasikmalaya menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen institusinya dalam Melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal dan Menjaga iklim usaha yang adil bagi para pelaku industri hasil tembakau yang telah taat ketentuan.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan metode ramah lingkungan, yaitu co-processing, yang difasilitasi oleh PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong Bogor.
Metode ini memanfaatkan limbah sebagai alternatif bahan bakar serta bahan baku dalam proses pembuatan semen, sehingga memastikan pemusnahan dilakukan secara menyeluruh tanpa mencemari lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tasikmalaya menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui kontak layanan resmi Bravo Bea Cukai 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya di 08112002321.
![]()
Penulis : Hendrik
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan