Enrekang, MNP – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KIP Sulsel) telah membacakan putusan dalam perkara sengketa informasi publik antara PKN melawan Termohon: Pejabat PPID Kabupaten Enrekang.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan, yang berarti seluruh informasi publik yang dimohonkan oleh PKN wajib diberikan oleh pihak PPID Kabupaten Enrekang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dimohonkan dan dikabulkan oleh Majelis Komisioner meliputi penggunaan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar lebih dari Rp 440 Miliar di Kabupaten Enrekang, dokumen terkait APBD Tahun 2020, dokumen terkait APBD Tahun 2022, serta informasi dan dokumen penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN pada periode terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dikabulkannya permohonan ini, PPID Kabupaten Enrekang diwajibkan untuk menyampaikan seluruh informasi yang dimohonkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam putusan, mengutamakan prinsip transparansi, dan mematuhi peraturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim PKN kab Enrekang, Muhammad Moechtar, mengapresiasi langkah Majelis Komisioner KIP Sulsel yang telah menegakkan prinsip keterbukaan dan memastikan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara,” Putusan ini menjadi kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas,” katanya,” Sabtu (22/11/2025).
Muhammad Moechtar juga menyampaikan harapannya agar PPID Kabupaten Enrekang segera melaksanakan putusan tanpa hambatan serta membuka ruang dialog publik yang lebih luas terkait pengelolaan anggaran demi kepentingan masyarakat.
Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang SH MH, juga sangat mengapresiasi putusan komisi informasi provinsi Sulawesi Selatan yang telah memenangkan PKN dalam sidang sengketa informasi publik antara PKN melawan pejabat PPID kabupaten Enrekang.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan