Tasikmalaya, MNP — Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) Tahun Anggaran 2025 di Kota Tasikmalaya, yang digulirkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 02 Tahun 2025 dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp 7 miliar, kini menjadi sasaran kritik tajam.
Program yang seharusnya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas lahan ini, di lapangan, justru diselimuti ketertutupan dan dugaan pengerjaan yang tidak profesional.
Berdasarkan hasil investigasi Media Nasional Potret (MNP) di beberapa wilayah yang dialiri Sungai Cikunten 2—meliputi Kelurahan Mangkubumi, Kawalu, Bungursari, dan Tamansari—ditemukan adanya sejumlah ketimpangan serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak ditemukannya papan proyek kegiatan di lokasi pengerjaan. Kondisi ini secara nyata melanggar prinsip transparansi publik dan akuntabilitas proyek yang didanai pemerintah.
Lebih lanjut, pengerjaan fisik saluran tersier dikerjakan oleh pihak ketiga, namun bahan material dilaporkan di-drop langsung oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BWWS).
Seorang Ketua Kelompok Tani berinisial YS mengungkapkan, keterlibatan kelompok tani penerima manfaat sangat minim dan terbatas pada kegiatan absensi.
“Saya sebagai ketua kelompok tani cuma dibayar untuk absensi hadir kegiatan HOK sebesar Rp 80.000, itupun upah harian belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak ketiga. Untuk masalah anggaran kegiatan, saya tidak tahu menahu,” ujar YS kepada MNP. Kamis (20/11).
Keterbatasan informasi yang diterima kelompok tani—yang seharusnya menjadi ujung tombak dan pengawas manfaat—menjadi sinyal kuat bahwa proyek ini dilaksanakan secara tertutup dan rentan terhadap penyelewengan dana.
Dugaan pengerjaan yang asal-asalan diperkuat dengan adanya insiden jebolnya saluran RJIT di wilayah Tamansari akibat curah hujan yang tinggi.
Kerusakan yang terjadi kurang dari satu bulan pasca pengerjaan ini dinilai sebagai bukti nyata buruknya kualitas dan mutu proyek.
Awak media MNP yang berupaya meminta klarifikasi mendatangi Kepala Bidang Irigasi Dinas Pertanian Kota Tasikmalaya, Anisa.
“Kami (Dinas Pertanian) adalah penerima manfaat (petani) dan yang mengusung program RJIT ini, namun yang menentukan Lokus kegiatan serta regulasi dikelola langsung oleh pihak BWWS. Silakan saja untuk konfirmasi ke kantor BWWS di Kota Banjar,” jelas Anisa.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa otoritas pelaksana utama dan penanggung jawab teknis anggaran Rp 7 miliar tersebut berada sepenuhnya di tangan BWWS.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BWWS mengalami kendala. Awak media hanya ditemui oleh bagian Humas dan disarankan untuk bersurat kepada Kepala Balai.
Sementara itu, pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dan terkait langsung, seperti PPK Wilayah Pokja 3 Tasikmalaya Bapak Ijang dan Bapak Ali Qadafi, belum dapat ditemui dan sulit untuk dihubungi dengan alasan kesibukan.
Sikap tertutup dan sulit dihubungi oleh penanggung jawab utama ini semakin menambah tanda tanya besar mengenai transparansi proyek RJIT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BWWS belum memberikan jawaban resmi untuk menindaklanjuti temuan dan bukti kerusakan di lapangan.
Warga berharap penuh agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera turun tangan mengaudit tuntas pelaksanaan proyek RJIT yang rentan mark-up dan penyimpangan ini.
![]()
Penulis : Yudi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan