Tasikmalaya, MNP – Pasca pemberitaan mengenai integritasnya yang dipertanyakan karena dituding membela suami yang terlibat nikah siri, Kepala Desa Kubangsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial D, akhirnya angkat bicara.
D, yang ditemui di kantor Kepala Desa Kubangsari, menjelaskan bahwa peran pemerintah desa dalam masalah tersebut adalah sebagai fasilitator musyawarah, bukan lembaga pengadilan.
“Dalam permasalahan ini kita kan pihak pemerintahan desa tempat bermusyawarah yang bersifat kemasyarakatan, bukan tempat pengadilan. Sehingga kita dua kali memfasilitasi permasalahan tersebut antara kedua belah pihak, pihak laki-laki (H) dan pihak perempuan (L),” ucap D kepada MNP, Rabu (29/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
D membantah tuduhan pihak L yang menyebutnya seolah-olah berniat menutup permasalahan. Ia menegaskan, musyawarah yang difasilitasinya selalu terbuka dan melibatkan berbagai pihak.
“Saya tidak menutup masalah, bahkan waktu itu saya tidak sendiri, tapi ada MUI, Sekdes, tokoh, bahkan dari pihak (L) ada yang dituakan,” tegasnya.
Terkait ucapannya yang dikutip L, yang berbunyi, “Kahade NYI ulah muka muka aib anu jadi salaki di pengadilan,” D menjelaskan bahwa maksudnya adalah untuk kebaikan rumah tangga L dan H.
“Maksud saya itu supaya mereka rujuk lagi dan berumah tangga, kan tujuan saya baik. Bahkan saya pernah telepon L dan bilang ‘NYI Ari adat lalaki memang kitu pada umumna wayahna lamun musyawarah ulah ngaguar-ngaguar kasalahan salaki,’ supaya H berubah, karena istri yang begitu disakiti bela,” jelasnya, menambahkan bahwa saat itu konteksnya L belum ingin bercerai.
Indikasi keberpihakan D juga muncul dari penggunaan kendaraan dinas desa oleh pihak H untuk menghadiri persidangan. D mengklarifikasi bahwa pinjaman mobil dinas tersebut bersifat umum.
“Masalah mobil dinas sebenarnya itu siapa saja boleh pakai dalam artian meminjam, bahkan pihak L sekalipun. Nah waktu itu H datang niat meminjam dan kebetulan mobil dinas lagi tidak dipakai,” ungkap D.
D juga mengaku spontan menyarankan ketua MUI inisial S sebagai saksi untuk pihak H karena H kebingungan mencari saksi.
“Mungkin pandangan L ke saya seolah-olah memihak ke H, mungkin karena di sisi lain saya masih ada hubungan saudara dengan L, terus melihat seolah-olah saya fasilitasi dengan kendaraan, juga hal apa yang saya sampaikan ke L. Makanya timbul seolah-olah saya diskriminasi padahal pada sesungguhnya saya berusaha untuk tidak seperti itu karena bagi saya dua belah pihak adalah warga saya,” tutupnya.
Untuk saat ini, D menyatakan akan bersikap sebagai “penonton” dan menunggu hasil keputusan dari pengadilan agama maupun kepolisian.
Namun, ia berencana mendatangi pihak L bersama perangkat desa dan MUI setelah putusan keluar, hanya untuk menjelaskan maksud baiknya.
D juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik jika memang keterangannya diperlukan dalam proses hukum di kepolisian.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan