Tasikmalaya Selatan: Antara Aspirasi dan Logika Kebijakan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP — Isu tidak dimasukkannya rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tasikmalaya Selatan (Tasela) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya 2025–2029 kembali menuai sorotan publik.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PKB menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Septyan Hadinata, Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, menyampaikan pandangannya bahwa perlu kehati-hatian dalam memberikan penilaian publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, tidak masuknya DOB Tasela dalam dokumen RPJMD bukan pelanggaran hukum maupun tanda inkonsistensi, melainkan konsekuensi dari mekanisme perencanaan pembangunan yang diatur perundang-undangan.

RPJMD itu adalah dokumen penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih. Jadi sangat wajar bila ada perbedaan arah kebijakan antara periode sebelumnya dan periode sekarang.

“Ini bukan soal konsisten atau tidak, tapi soal mengikuti aturan dan konteks pembangunan yang berlaku,” ujar Septyan saat dimintai tanggapan, Sabtu (11/10/2025).

Lebih lanjut, Septyan menjelaskan bahwa RPJMD tidak serta-merta wajib memuat rencana daerah otonomi baru. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“RPJMD itu hasil kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Kalau anggota dewan sudah terlibat dalam pembahasannya, tentu mereka memahami batas kewenangan dan substansi yang boleh dimasukkan ke dalam dokumen tersebut,” jelasnya.

Menurut Septyan, pernyataan yang menilai pemerintah daerah inkonsisten semestinya tidak perlu dipahami sebagai tudingan politik, tetapi sebagai kesempatan untuk memperjelas aturan kepada masyarakat.

“Saya kira masyarakat Tasela sudah cukup dewasa dan memahami proses ini. Justru tugas kita bersama adalah memberikan edukasi politik yang mencerahkan, bukan memunculkan kebingungan di ruang publik,” tambahnya.

Septyan juga mengingatkan bahwa proses pembentukan daerah otonomi baru, termasuk Tasela, saat ini masih berada di bawah moratorium nasional.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, usulan DOB baru hanya bisa diproses jika pemerintah pusat mencabut moratorium tersebut.

“Jadi, kalau pun Tasela belum masuk RPJMD, bukan berarti perjuangan berhenti atau aspirasi diabaikan. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan penuh dalam soal DOB, karena ini domain pemerintah pusat,” tegasnya.

Septyan menilai, energi politik daerah akan lebih bermanfaat jika diarahkan untuk memperjuangkan pencabutan moratorium melalui jalur konstitusional dan partai politik di tingkat nasional, bukan sekadar memperdebatkan posisi DOB di dalam RPJMD.

Dalam tanggapannya, Septyan menegaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud membela atau menyalahkan pihak mana pun. Ia menyebut sikapnya murni sebagai sumbang saran agar diskursus publik lebih fokus pada substansi dan aturan.

“Kritik itu perlu, tapi sebaiknya edukatif dan proporsional. Jangan sampai kritik justru menimbulkan kesalahpahaman publik. Kita semua punya tanggung jawab moral menjaga agar politik tetap sehat dan membangun,” tuturnya.

Ia juga berharap anggota DPRD sebagai representasi rakyat dapat menjadi penyampai informasi kebijakan yang jernih dan meneduhkan, bukan memperkeruh suasana.

“Sebagai wakil rakyat, seharusnya dewan membantu menjelaskan duduk persoalan secara objektif, bukan menimbulkan persepsi yang menyesatkan. Saya percaya semua pihak memahami mana yang benar secara hukum,” pungkas Septyan.

Meski belum tercantum dalam RPJMD 2025–2029, Septyan meyakini bahwa aspirasi pemekaran Tasela tidak akan hilang.

Ia menilai proses yang telah berjalan panjang — mulai dari kajian akademik hingga pembahasan di tingkat pusat — tetap sah secara hukum dan akan menjadi dasar kuat ketika kebijakan moratorium dicabut.

“Perjuangan Tasela tidak selesai hanya karena tak tercantum di RPJMD. Ini soal waktu, proses, dan kebijakan pusat. Yang penting, semua pihak tetap kompak memperjuangkan aspirasi rakyat dengan cara yang sesuai aturan,” katanya menutup pernyataan.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soroti Pernyataan Ketua BEM UGM, Septyan: Jangan Kerdilkan Kapasitas Jurnalis
Tim Sancang Polres Garut Tangkap Residivis Curanmor, 17 Unit Sepeda Motor Disita
PWRI Kota Tasikmalaya Rayakan HUT Ke-2, Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas Insan Pers
Pergoki Terduga Pelaku Pencurian Celana Dalam, Warga Indihiang Lapor Pengurus Lingkungan
Donor Darah hingga Khitan Massal, Bakti Kesehatan Polres Lamsel Jangkau Ratusan Penerima Manfaat
Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Cibatu Garut, Pelaku Kocar-kacir
Kenalkan Calon Pemimpin, Panitia Pemilihan RW 06 Bantarsari Gelar Pawai Keliling Kampung
Catat! Ini Waktu Terbaik dan Rekomendasi Spot Berburu Golden Sunrise di Gunung Bromo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:36 WIB

Soroti Pernyataan Ketua BEM UGM, Septyan: Jangan Kerdilkan Kapasitas Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:27 WIB

Tim Sancang Polres Garut Tangkap Residivis Curanmor, 17 Unit Sepeda Motor Disita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:33 WIB

PWRI Kota Tasikmalaya Rayakan HUT Ke-2, Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas Insan Pers

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:08 WIB

Pergoki Terduga Pelaku Pencurian Celana Dalam, Warga Indihiang Lapor Pengurus Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:54 WIB

Donor Darah hingga Khitan Massal, Bakti Kesehatan Polres Lamsel Jangkau Ratusan Penerima Manfaat

Berita Terbaru