Indragiri Hilir, MNP – Aktivitas ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Seorang pria berinisial KT, yang diduga kuat sebagai pemasok kayu hasil hutan ilegal, disebut-sebut kebal hukum dan bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Informasi yang diperoleh awak media, kayu-kayu hasil penebangan liar tersebut dikumpulkan di sebuah bansal kayu yang berada di pinggir jalan lintas Rengat Tembilahan tepatnya di Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan penampungan kayu ilegal itu sudah lama menjadi sorotan masyarakat.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di sebuah warung kopi, KT tak menampik dirinya ikut terlibat dalam aktivitas keluar-masuknya kayu dari kawasan hutan.
Ia bahkan mengaku bahwa dalam satu bulan terakhir, jumlah kayu yang berhasil dikeluarkan mencapai sekitar 7 kubik.
“Kalau bulan ini paling banyak tujuh kubik. Bulan sebelumnya bisa lebih dari dua puluh kubik kayu yang keluar dari hutan dan masuk ke bansal,” ujar KT tanpa ragu, Senin (08/09/2025).
Pernyataan terbuka ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ilegal logging di Kempas dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut akan jerat hukum.
Warga sekitar yang mengetahui aktivitas tersebut merasa resah. Mereka menilai, selain merugikan negara akibat hilangnya hasil hutan, praktik penebangan liar juga berpotensi menyebabkan bencana lingkungan seperti banjir dan tanah longsor.
“Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai hutan di Inhil habis oleh mafia kayu. Ini jelas merusak lingkungan dan sangat merugikan masyarakat,” ungkap seorang warga Kempas yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Polres Indragiri Hilir serta aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk turun tangan menindak tegas para pelaku mafia kayu, termasuk oknum berinisial KT yang sudah terang-terangan mengaku sebagai pemasok kayu ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan bansal kayu di Kempas Jaya tersebut.
Namun publik berharap agar aparat tidak menutup mata dan segera melakukan langkah hukum demi menyelamatkan hutan Inhil dari kehancuran akibat ilegal logging.
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan