Tasikmalaya, MNP – Kebijakan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Kabupaten Tasikmalaya terus menuai kritik.
Besaran TPP yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 dinilai terlalu membebani APBD yang saat ini tengah dalam kondisi tidak sehat.
Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU), Septyan Hadinata, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh, terutama terhadap TPP pejabat eselon II yang mencapai angka fantastis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bayangkan, untuk jabatan Sekretaris Daerah saja TPP-nya mencapai Rp48.013.865 per bulan. Asisten Daerah (Asda) sekitar Rp32.547.361, Staf Ahli Bupati Rp27.287.196, Inspektur Inspektorat Rp34.968.374. Bahkan Kepala Dinas PUPR menerima Rp23.653.817, dan kepala dinas lainnya rata-rata di kisaran Rp20 juta lebih per bulan,” ungkap Septyan, Selasa (27/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut kontraproduktif dengan semangat efisiensi, apalagi sebelumnya kendaraan dinas untuk pejabat eselon II ditarik dan diganti dengan tunjangan Rp10 juta per bulan.
“Lebih baik kendaraan dinas yang dulu ditarik dikembalikan lagi untuk dipakai kepala dinas. Di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis, pejabat setingkat masih difasilitasi kendaraan dinas. Itu lebih logis ketimbang membebani APBD dengan tunjangan besar,” tegasnya.
Septyan juga menyoroti ketidakadilan antar-dinas dalam pembagian TPP. Ia mencontohkan di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, dokter umum hanya mendapat Rp1,5 juta per bulan, bahkan ada tenaga pembimbing kesehatan kerja yang menerima Rp200 ribu.
Sementara itu, kepala puskesmas hanya memperoleh Rp2,3 juta per bulan, padahal tanggung jawab mereka sangat besar.
“Ini kan ironis. Pejabat eselon II bisa menikmati puluhan juta, sementara tenaga kesehatan di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat hanya diberi Rp1-2 juta. Di mana keadilan anggaran?,” ujar Septyan.
Lebih jauh, Septyan juga menyarankan agar Bupati berani mengambil kebijakan cut off khusus TPP bagi pejabat eselon II dan III sebagai bentuk efisiensi APBD.
“Cut off ini penting agar beban fiskal daerah tidak jebol. Apalagi dengan rencana penambahan jumlah OPD dari 20 menjadi 24, otomatis akan menambah beban anggaran belanja pegawai. Jadi wajar bila TPP pejabat tinggi dipotong sementara, sambil menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
PSU juga meminta Bupati menertibkan aset kendaraan dinas yang tidak jelas pemanfaatannya.
“Kami mendesak bagian aset melakukan inventarisasi ulang kendaraan bekas kepala dinas yang sampai sekarang tidak jelas digunakan untuk apa. Jangan sampai barang milik negara hanya mangkrak atau malah disalahgunakan,” lanjutnya.
Lebih jauh, PSU mempertanyakan rencana penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 20 menjadi 24 unit. Menurut Septyan, hal itu justru menambah beban belanja pegawai dan fasilitas pendukung, padahal APBD Kabupaten Tasikmalaya sedang terbatas.
“Kami mendorong Bupati melakukan evaluasi total. Jangan sampai APBD habis untuk belanja pegawai, sementara kepentingan publik terbengkalai. Prinsip keadilan dan efisiensi harus dikedepankan. TPP semestinya berbasis kinerja, bukan semata jabatan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan