Enrekang, MNP – Halal Centre Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) terus berpacu dalam mendampingi pelaku usaha untuk menerbitkan Sertifikat Halal, terutama pada jenis usaha kuliner.
Terbaru, Pendamping Halal Centre UNIMEN, Muh. Ilyas, berhasil mendampingi 18 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.
Dari 18 UMK yang didampingi, 14 diantaranya telah terbit sertifikat halalnya, sedangkan yang lain masih dalam proses. Pelaku usaha yang didampingi adalah para muallaf dan kelompok Majelis Taklim yang memiliki produk usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku usaha yang saya dampingi tersebar di Kec. Maiwa, Enrekang dan sebagian besar di Kec. Tellu Limpoe, Sidrap,” ucap Ilyas pada Selasa lalu (12/8/2025).
Sertifikat halal yang telah terbit diserahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tellu Limpoe kepada pelaku usaha di Masjid Ar-Rahman Baula.

Penyerahan sertifikat disaksikan oleh penyuluh KUA, Pendamping Sertifikat Halal UNIMEN, Imam Kelurahan Baula, Imam Masjid Ar-Rahman Baula, dan para pelaku usaha.
Kepala KUA Tellu Limpoe, H. Palwi Rakhman, mengucapkan terima kasih kepada Pendamping Sertifikat Halal dari Halal Centre UNIMEN.
“Pendampingan tidak hanya administratif tapi juga edukasi agar pelaku usaha menjaga kehalalan produk dari hulu hingga hilir,” kata H. Palwi Rakhman. Ini membuat produk lebih dipercaya dan laris di pasaran karena label halal.
Uli Nuha, Kepala Halal Centre UNIMEN, mengapresiasi langkah nyata mendukung UMK dan pelaku usaha dalam memastikan kehalalan produk. “Pendamping Proses Produk Halal (P3H) terus proaktif sosialisasi dan dampingi pelaku usaha,” ujarnya.
Hingga saat ini, Halal Centre UNIMEN telah mendampingi 45 pelaku usaha dengan 22 sudah terbit sertifikat halalnya.
P3H yang dimiliki sebanyak 49 orang memiliki peran penting dalam penerbitan sertifikat halal, terutama skema self declare.
Sinergi antara KUA, penyuluh, pendamping, dan pelaku usaha diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak produk lokal bersertifikat halal.
Ini meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing UMK di pasar luas, sejalan dengan amanah PP Nomor 42 Tahun 2024 dan tuntunan Al-Qur’an.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan