Tasikmalaya, MNP – Tanda tanya besar muncul terkait keberadaan papan nama “SDN Bank BJB Rancapaku 3” yang terpampang jelas di depan gerbang Sekolah Dasar Negeri Rancapaku 3, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.
Keberadaan papan nama tersebut sontak memicu sorotan publik, terutama dari LSM Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM).
Ade Gunawan alias Degun, Wakil Ketua Umum LSM FORDEM, mengaku terkejut dan mempertanyakan keabsahan nama sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya heran, dari sekian banyak SD di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, baru kali ini menemukan sekolah negeri dengan label Bank di namanya. Apakah Dinas Pendidikan telah menjual atau menggadaikan sertifikat sekolah ke Bank BjB?,” tegas Ade saat ditemui di lokasi, Jumat (1/08/2025).
Untuk menindaklanjuti kejanggalan tersebut, Yadi Baonk, anggota FORDEM, mendatangi langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di Jl. Dalem Wirawangsa KM 1,2, Mangunreja.
Saat mengonfirmasi kepada Suhendi Adijari alias Bebey, salah satu pejabat dinas, jawaban yang diberikan justru menambah tanda tanya.
“Menurut Dapodik, nama resmi sekolah tetap SDN Rancapaku 3. Masalah nama di papan itu tidak perlu diributkan. Saya pun nama aslinya Suhendi Adijari, tapi orang kenal saya Bebey, tidak jadi soal,” ujar Suhendi santai.
Namun FORDEM menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
“Ini mencederai dunia pendidikan dan bisa menimbulkan polemik serta asumsi liar publik. Apakah memang diperbolehkan nama sekolah negeri mencantumkan nama korporasi seperti bank?” ujar Yadi.
Tatang Sutarman, Penasehat FORDEM, juga menambahkan bahwa penamaan sekolah harus memperhatikan aspek hukum dan etika. Ia mengacu pada:
Aspek Hukum:
1. Permendikbud No. 79 Tahun 2014 – Menyatakan bahwa nama sekolah harus mencerminkan identitas pendidikan dan nilai-nilai lembaga pendidikan.
2. Kemitraan Sekolah dan Swasta – Penggunaan nama sponsor harus merujuk pada aturan kerja sama, tidak boleh menyiratkan kepemilikan.
Aspek Etika:
1. Nilai Pendidikan – Nama sekolah seharusnya tidak terasosiasi dengan kepentingan komersial.
2. Transparansi dan Akuntabilitas – Masyarakat berhak mengetahui alasan di balik penamaan tersebut secara terbuka.
FORDEM berencana mengajukan surat resmi untuk audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya guna meminta klarifikasi lebih lanjut.
“Kami tidak ingin dunia pendidikan dicemari oleh unsur komersialisasi, apalagi nama bank yang pernah dikaitkan dengan isu korupsi pengadaan iklan. Ini harus segera diluruskan,” pungkas Ade Gunawan.
Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik hingga ada penjelasan resmi dan tegas dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan