Aksi Premanisme Pemilik Kios Pupuk di Garut, Piting Wartawan hingga Acungkan Golok 

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Aksi Premanisme dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Wilayah Jawa Barat Tepatnya di Kabupaten Garut.

Peristiwa penganiayaan dan pengancaman tersebut menimpa Ade Burhanudin seorang jurnalis di Garut pada Sabtu Siang (12/7) tepatnya di wilayah Desa Cigadog kecamatan Cikelet.

Korban yang dikenal sebagai Akademisi, pemerhati sosial, lingkungan dan jurnalis aktif di Media Daring Garutnewstoday.com menerima tindak kekerasan oleh salah satu pemilik kios pupuk Mirilik berinisial S di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa itu terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi terkait dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu.

Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK Penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib, padahal warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan saat konfirmasi, Adbur sapaan akrabnya Ade Burhan justru dianiaya dengan diperlakukan sangat kasar oleh pelaku.

Ia dipiting oleh pelaku, tapi korban berhasil melepaskan diri, kemudian pelaku mengambil dan bahkan mengacungkan sebilah golok dan mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Saat di hubungi melalui seluler Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

Adbur menegaskan, hak narasumber mau menjawab konfirmasi atau tidak, namun tindakan kekerasaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam harus di tindak aparat penegak hukum.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya Adbur yang telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Atas tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.

Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.

Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.

Terpisah, Ridwan Firdaus Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) mendesak Polres Garut untuk segera turun tangan dan tangkap siapapun pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Ungkap motif pelaku yang mengancam keselamatan jurnalis. Serta bila ada penyimpangan dalam pupuk subsidi di Wilayah tersebut agar di proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ridwan Firdaus.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru