Tasikmalaya, MNP – LSM FORDEM (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) menggelar audiensi terbuka di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk memperjuangkan hak masyarakat, Kamis (10/07/2025).
Kasus yang dibahas terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga dan tanah wakaf oleh pihak pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi (Hajart Group).
Audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Ketua Komisi I DPRD H. Dodo Rosada, SH., MH., Wakil Ketua DPRD Dayat Mustopa, S.IP., perwakilan BPN Kota Tasikmalaya, Bapenda, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, ahli waris pemilik tanah, serta kuasa hukum dari masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dodo Rosada Dalam sambutan pembukaannya, Dodo Rosada meminta seluruh pihak menurunkan ego masing-masing demi menemukan titik terang dalam persoalan ini.
“Permasalahan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, musyawarah mufakat. Kita harap tidak berkepanjangan dan bisa ada kejelasan hari ini,” ujar Dodo.
Berita Terkait: Salah Satu Perumahan di Kota Tasikmalaya Diduga Serobot Tanah Milik Warga
Ditempat sama, penasehat LSM FORDEM, Tatang Sutarman, menyoroti pentingnya keberadaan dokumen Leter C sebagai bukti historis aset negara yang berfungsi sebagai petunjuk wajib pajak.
“Kami mendesak pihak kelurahan untuk menjaga keberadaan dokumen tersebut agar tidak hilang atau diabaikan,” tegas Tatang Toke sapaan akrabnya.
Menanggapi itu, perwakilan Kelurahan Cibunigeulis dan Kecamatan Bungursari mengaku baru menjabat dan belum mengetahui keberadaan dokumen Leter C dimaksud.
Meski demikian, pihaknya menyebut bahwa pembayaran pajak (SPPT) atas tanah tersebut masih berjalan hingga tahun 2025.
Sementara itu, Dadan Darmawan dari BPN Kota Tasikmalaya memaparkan bahwa tanah yang saat ini digunakan oleh Perumahan Bumi Pesona Siliwangi berasal dari dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. Lukman, masing-masing seluas ±10.950 m² dan ±11.128 m².
Namun, pernyataan tersebut ditanggapi keras oleh Wakil Ketua Umum FORDEM, Ade Gunawan. Ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik warga dan tanah wakaf, yang diduga telah diserobot secara tidak sah.
“Ini bukan separuh tanah warga yang hilang, ini semua dirampas tanpa izin dan koordinasi kepada ahli waris. Jelas-jelas ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Salah satu nadir (pengelola) tanah wakaf, Abdul Rosyad, dengan penuh haru menyampaikan perjuangannya dalam mempertahankan tanah wakaf tersebut.
Abdul Rosyad mengaku telah berkali-kali memperingatkan pihak pengembang agar tidak melampaui batas tanah wakaf.
“Saya capek Pak, ngurusin tanah wakaf ieu sorangan. Tapi Alloh mempertemukan saya dengan FORDEM yang siap bantu memperjuangkan hak masyarakat,” ucap Rosyad sambil menitikkan air mata.
Berita Terkait : Sengketa Tanah Warga dengan Developer Perumahan Bumi Pesona Siliwangi, LSM FORDEM akan Audiensi ke DPRD
Dari sisi ahli waris, Adang Tira Ahmad Nurjaman menyatakan bahwa dirinya masih terdaftar sebagai pembayar pajak atas tanah peninggalan orang tuanya, Bahkan dirinya pernah memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan penambangan pasir secara sah.
“Alhamdulillah juga pihak Bapenda mengatakan titik objek tanah itu sampai sekarang masih atas nama saya dengan objek wajib bayar pajak,” bebernya.
Menanggapi semua pernyataan, kuasa hukum H. Lukman, Asep Iwan, SH., MH., mengatakan bahwa kliennya membeli tanah tersebut dari warga setempat.
Ia menegaskan pentingnya verifikasi titik koordinat tanah untuk memastikan apakah lahan yang disengketakan masuk dalam SHM milik kliennya atau tidak.
Jadi lanjut Asep Iwan, untuk lokasinya bisa ditentukan dulu titik koordinatnya tanah milik ahli waris juga tanah wakaf warga, apakah itu masuk di dalam perumahan atau masuk kedalam sertifikat hak Milik H.Lukman, itu harus diperjelas dulu.
“Insyaalloh kita semua sepakat pada Selasa (15 Juli 2025,- red) akan meninjau ulang kembali ke lokasi dengan Pihak-pihak terkait semuanya supaya ada titik terang supaya bisa menyelesaikan secara administratif,” ungkapnya.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan