Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Berdasarkan laporan, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 4 tahun ini menjadi korban persetubuhan oleh seorang anak laki-laki berusia 14, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah dan di panggil oleh pelaku.

Korban kemudian dibujuk masuk ke rumah pelaku dan di dalam rumah itulah diduga terjadinya tindakan persetubuhan.

Korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tua, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Saat ini, Satreskrim Polres Garut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut.

Selain itu, Unit IV PPA telah melakukan langkah-langkah awal seperti pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Garut menyebut, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pihaknya secara resmi melakukan penitipan ABH ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan.

“Proses penitipan di saksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Sabtu (05/07/2025).

Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai korban maupun pelaku.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis, serta menggandeng lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” tambah AKP Joko.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan edukasi tentang batasan perilaku serta dampak hukum dari tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri
Sekolah Legislasi MPM STHG: Memperkuat Tradisi Legislasi dan Demokrasi Kampus di Tasikmalaya Raya
Peringatan HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya Berlangsung Khidmat di Lapangan Wingdik 600/Kal
Karyawan PT SBL Resah, Rombongan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di Area
Kings Family Karaoke Disorot, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian: Dugaan Bukan Fakta
Kalimantan Masih Dibakar, Ratusan Anak Muda Desak Wantimpres Berkantor 30 Hari di Kalteng
Calon Debitur Wajib Tahu, Ini Ketentuan Resmi KUR BRI Terkini
Gebyar Mancing Siliwangi Dibuka, Semarak HUT ke-81 TNI Hadir di Tengah Masyarakat Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:06 WIB

HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Sekolah Legislasi MPM STHG: Memperkuat Tradisi Legislasi dan Demokrasi Kampus di Tasikmalaya Raya

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Peringatan HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya Berlangsung Khidmat di Lapangan Wingdik 600/Kal

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Karyawan PT SBL Resah, Rombongan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di Area

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kings Family Karaoke Disorot, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian: Dugaan Bukan Fakta

Berita Terbaru

Berita terbaru

HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri

Senin, 5 Okt 2026 - 14:06 WIB