Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Berdasarkan laporan, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 4 tahun ini menjadi korban persetubuhan oleh seorang anak laki-laki berusia 14, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah dan di panggil oleh pelaku.

Korban kemudian dibujuk masuk ke rumah pelaku dan di dalam rumah itulah diduga terjadinya tindakan persetubuhan.

Korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tua, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Saat ini, Satreskrim Polres Garut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut.

Selain itu, Unit IV PPA telah melakukan langkah-langkah awal seperti pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Garut menyebut, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pihaknya secara resmi melakukan penitipan ABH ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan.

“Proses penitipan di saksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Sabtu (05/07/2025).

Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai korban maupun pelaku.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis, serta menggandeng lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” tambah AKP Joko.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan edukasi tentang batasan perilaku serta dampak hukum dari tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gerebek Tuntas! Polsubsektor Masalle dan TNI Ratakan Lokasi Judi Sabung Ayam di Dusun Bulo
81 Tahun Merdeka, Mengapa Masih Banyak Rakyat Belum Merasakan Kemerdekaan?
Bupati Jeneponto Buka Jalan Sehat Bahagia, Semarakkan HUT RI ke-81
Gelora Nasionalisme di Alun-Alun Malangbong: 1.000 Merah Putih Dibagikan Jelang HUT ke-81 RI
Barito Timur Expo: Antara Lobi yang “Melelahkan” dan Panggung yang “Sulit Dijamah”
Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga RW 05 Kampung Bantar Tasikmalaya Padati Tabligh Akbar
Taklukkan Jeram Ekstrem Lae Kombih, Atlet Kayak Asal Inggris Terpukau Pesona Pakpak Bharat
Jelang HUT ke-81 RI, Bupati Garut Ajak Warga Doa Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Gerebek Tuntas! Polsubsektor Masalle dan TNI Ratakan Lokasi Judi Sabung Ayam di Dusun Bulo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:31 WIB

81 Tahun Merdeka, Mengapa Masih Banyak Rakyat Belum Merasakan Kemerdekaan?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Bupati Jeneponto Buka Jalan Sehat Bahagia, Semarakkan HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Gelora Nasionalisme di Alun-Alun Malangbong: 1.000 Merah Putih Dibagikan Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Barito Timur Expo: Antara Lobi yang “Melelahkan” dan Panggung yang “Sulit Dijamah”

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Jeneponto Buka Jalan Sehat Bahagia, Semarakkan HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:21 WIB