Sekolah Legislasi MPM STHG: Memperkuat Tradisi Legislasi dan Demokrasi Kampus di Tasikmalaya Raya

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP  – Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya kembali menghadirkan ruang akademik dan dialog kebangsaan melalui kegiatan Sekolah Legislasi, Sabtu (03/10).

Sebuah forum yang dirancang untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas mahasiswa dalam memahami proses legislasi, fungsi lembaga perwakilan, serta dinamika pembentukan kebijakan publik.

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa STHG, Lebih luasnya, Sekolah Legislasi tersebut menjadi ruang temu bagi delegasi lembaga legislatif mahasiswa dari 20 perguruan tinggi se-Tasikmalaya Raya bermuara gagasan pada satu titik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran para delegasi tersebut menjadikan kegiatan ini bukan sekadar agenda internal kampus, melainkan sebuah forum konsolidasi gagasan antar lembaga legislatif mahasiswa dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab.

Kegiatan mengusung tema “Mewujudkan Generasi Legislator Muda yang Kritis, Aspiratif, dan Berintegritas dalam Membangun Demokrasi Kampus Berkualitas” ini menghadirkan empat narasumber yang memiliki pengalaman langsung dalam dunia pemerintahan, legislasi, serta pembentukan produk hukum daerah.

Mereka adalah H. Aslim, S.H., M.Si (Ketua DPRD Kota Tasikmalaya); H. Dodo Rosada, S.H., M.H (Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya); Enan Suherlan, A.Md., S.Th.I., S.H., M.M (Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya); serta Yudha Mathilda Amaludin, S.H., M.H., (Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya).

Keempat narasumber tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi, mulai dari fungsi dan kedudukan lembaga legislatif, mekanisme penyusunan kebijakan, pengawasan pemerintahan, hingga aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dari Ruang Sidang Kampus Menuju Realitas Legislasi 

Sekolah Legislasi lahir dari kesadaran bahwa lembaga legislatif mahasiswa tidak cukup hanya memahami tata tertib persidangan, mekanisme rapat, atau teknik penyusunan aturan organisasi.

Lebih dari itu, lembaga legislatif mahasiswa dituntut mampu memahami mengapa sebuah aturan dibuat, untuk siapa aturan tersebut dibuat, bagaimana aspirasi dihimpun, serta bagaimana sebuah kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam konteks tersebut, mahasiswa hukum memiliki posisi strategis. Mereka bukan hanya dipersiapkan untuk memahami hukum secara teoritis, tetapi juga dituntut memiliki kemampuan membaca persoalan sosial dan menerjemahkannya ke dalam gagasan kebijakan yang solutif.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, S.H., M.Si dalam pemaparannya menekankan pentingnya mahasiswa memahami fungsi lembaga perwakilan secara utuh.

Menurutnya, tidak hanya berbicara mengenai pembuatan aturan, tetapi juga menyangkut bagaimana aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi kebijakan.

“Mahasiswa harus berani menyampaikan gagasan, tetapi keberanian itu harus dibangun dengan pengetahuan. Kritik yang baik bukan sekadar keras dalam menyampaikan, tetapi kuat dalam argumentasi dan menawarkan solusi,” ucapnya.

Pesan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam Sekolah Legislasi: bahwa sikap kritis mahasiswa harus berjalan beriringan dengan kapasitas intelektual dan tanggung jawab moral.

Legislasi Tidak Berhenti pada Produk Hukum 

Perspektif lain disampaikan oleh H. Dodo Rosada, S.H., M.H., Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, yang memberikan pemahaman mengenai fungsi legislatif dan dinamika kelembagaan pemerintahan.

Bagi mahasiswa yang aktif dalam lembaga legislatif kampus, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran bahwa proses legislasi bukanlah pekerjaan yang berlangsung secara instan.

Di balik sebuah keputusan atau regulasi, terdapat proses panjang berupa pembahasan, pertimbangan kepentingan, penyelarasan aturan, hingga pengawasan terhadap implementasinya.

“Legislasi itu bukan sekadar membuat aturan. Ada kepentingan masyarakat yang harus dibaca, ada proses yang harus dilalui, dan ada tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan setelah aturan itu ditetapkan,” ungkap Dodo.

Pemahaman semacam ini penting untuk dibawa ke lingkungan kampus. Lembaga legislatif mahasiswa seharusnya tidak hanya menjadi pelengkap struktur organisasi kemahasiswaan, tetapi menjadi institusi yang mampu menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan secara nyata.

Mahasiswa dan Politik Anggaran 

Sementara itu, Enan Suherlan, A.Md., S.Th.I., S.H., M.M., Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, memberikan perspektif mengenai kebijakan publik, khususnya berkaitan dengan fungsi pemerintahan dan pengelolaan kepentingan masyarakat.

Dalam forum tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa setiap kebijakan publik memiliki konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat.

Karena itu, mahasiswa sebagai kelompok intelektual harus mampu melihat sebuah kebijakan tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari aspek sosial dan manfaatnya bagi masyarakat.

“Kebijakan yang baik harus memiliki keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, mahasiswa harus belajar melihat persoalan bukan hanya dari apa yang tertulis dalam aturan, tetapi juga dari dampaknya ketika aturan itu diterapkan,” ujar Enan.

Gagasan tersebut memperluas cara pandang peserta. Legislasi tidak lagi dipahami semata sebagai proses menyusun pasal demi pasal, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keteraturan, perlindungan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Memahami Dapur Pembentukan Produk Hukum Daerah 

Materi semakin diperkaya melalui kehadiran Yudha Mathilda Amaludin, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya yang di wakili oleh Adinda Restu Utami Friyatna, S.H yang memberikan perspektif dari sisi pemerintah daerah dan teknis pembentukan produk hukum.

Bagi mahasiswa hukum, materi ini menjadi bagian penting karena mempertemukan teori yang selama ini dipelajari di ruang kelas dengan praktik pembentukan kebijakan di lingkungan pemerintahan.

Peserta mendapatkan gambaran bahwa pembentukan produk hukum daerah membutuhkan proses yang sistematis, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, serta kecermatan agar sebuah aturan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mahasiswa hukum harus membiasakan diri berpikir sistematis. Sebuah norma tidak dapat berdiri sendiri. Ia harus dilihat keterkaitannya dengan norma lain dan dengan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran pengaturannya,” tutur Adinda.

Pemahaman tersebut menjadi bekal penting bagi para delegasi lembaga legislatif mahasiswa untuk membawa standar legislasi yang lebih baik ke dalam organisasi masing-masing.

MPM STHG: Sekolah Legislasi bagi Mahasiswa Berangkat dari Kebutuhan 

Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa STHG, Roby Febrian dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Sekolah Legislasi bukan sekadar kegiatan seremonial. Forum tersebut merupakan bagian dari ikhtiar MPM STHG untuk membangun ekosistem legislasi mahasiswa yang lebih berkualitas.

“Kami ingin mengubah cara pandang bahwa lembaga legislatif mahasiswa hanya identik dengan sidang dan pembahasan aturan organisasi. Legislasi mahasiswa harus menjadi ruang untuk melahirkan gagasan, mengawal kepentingan mahasiswa, serta belajar mempertanggungjawabkan setiap keputusan secara demokratis,” beber Roby.

Ia juga menilai bahwa keterlibatan 20 perguruan tinggi se-Tasikmalaya Raya menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi antar lembaga legislatif mahasiswa.

“Hari ini kita tidak hanya berkumpul sebagai mahasiswa dari kampus yang berbeda. Kita sedang membangun satu ruang belajar bersama. Perbedaan institusi tidak boleh menjadi batas untuk bertukar gagasan dan memperkuat demokrasi mahasiswa di Tasikmalaya Raya,” jelasnya.

Menurutnya, lembaga legislatif mahasiswa harus mampu menjadi tempat lahirnya tradisi berpikir kritis, berdiskusi secara sehat, mengambil keputusan secara demokratis, dan mengawasi kekuasaan secara konstruktif.

Ketua STHG: Kampus Harus Melahirkan Intelektual yang Mampu Membaca Zaman 

Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan oleh Ketua Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Prof. Dr. Drs. H. Lukman Hakim, M.Si.

Dalam sambutannya, ia menempatkan kegiatan Sekolah Legislasi sebagai bagian dari proses pendidikan yang lebih luas. Pendidikan tinggi, menurutnya, tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang menguasai teori, tetapi juga harus membentuk manusia yang mampu menggunakan pengetahuannya untuk menjawab persoalan masyarakat.

“Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat mahasiswa memperoleh ijazah. Kampus harus menjadi ruang untuk membentuk cara berpikir, karakter, keberanian menyampaikan pendapat, sekaligus kemampuan untuk bertanggung jawab atas pendapat tersebut,” sebutnya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai perguruan tinggi dalam kegiatan tersebut.

“Ketika mahasiswa dari berbagai kampus duduk bersama, berdialog, dan membicarakan persoalan legislasi, sesungguhnya mereka sedang belajar menjadi bagian dari masyarakat demokratis. Inilah pendidikan yang tidak selalu ditemukan di dalam kelas,” katanya .

Menurut Prof. Lukman Hakim, mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab lebih besar karena hukum bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Jangan menjadi sarjana hukum yang hanya hafal pasal. Jadilah insan hukum yang mampu memahami persoalan manusia di balik pasal-pasal tersebut,” tuturnya.

Pesan tersebut sekaligus menjadi refleksi bahwa pendidikan hukum harus melampaui hafalan norma. Hukum harus dipahami sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Kehadiran delegasi lembaga legislatif mahasiswa dari 20 kampus se-Tasikmalaya Raya menjadi salah satu kekuatan utama kegiatan ini. Pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan akan peningkatan kapasitas kelembagaan mahasiswa bukan hanya dirasakan oleh satu perguruan tinggi.

Setiap kampus memiliki dinamika organisasi, persoalan regulasi, serta mekanisme representasi yang berbeda. Namun, terdapat satu kesamaan: kebutuhan untuk membangun lembaga mahasiswa yang demokratis dan memiliki kapasitas legislasi yang memadai.

Di dalam forum, mahasiswa tidak hanya menjadi pendengar. Mereka mendapatkan kesempatan untuk bertanya, berdiskusi, menguji gagasan, dan melihat secara langsung bagaimana proses legislasi berlangsung di tingkat pemerintahan daerah.

Dengan demikian, terjadi proses pembelajaran dua arah: pemerintah dan praktisi memberikan pengalaman empiris, sementara mahasiswa membawa pertanyaan kritis dari lingkungan akademik dan kehidupan organisasi kampus.

Pada akhirnya, Sekolah Legislasi MPM STHG tidak hanya berbicara tentang bagaimana membuat peraturan. Ia berbicara tentang bagaimana membangun manusia yang mampu membuat keputusan secara bertanggung jawab. Lembaga legislatif mahasiswa merupakan laboratorium kecil demokrasi.

Di dalamnya mahasiswa belajar tentang representasi, musyawarah, perbedaan pendapat, kompromi, penyusunan regulasi, pengawasan, hingga keberanian mempertanggungjawabkan keputusan. Apa yang dipelajari di ruang tersebut kelak dapat menjadi bekal ketika mahasiswa memasuki ruang-ruang publik yang lebih luas.

Karena demokrasi tidak lahir secara tiba-tiba di gedung parlemen. Demokrasi tumbuh dari kebiasaan sederhana: mendengar sebelum memutuskan, memahami sebelum menilai, berdialog sebelum berkonfrontasi, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.

Sekolah Legislasi MPM STHG menjadi salah satu upaya untuk menanamkan kebiasaan tersebut. Lebih dari sekadar kegiatan mahasiswa, forum ini menjadi pesan bahwa Tasikmalaya Raya memiliki generasi muda yang tidak ingin sekadar menjadi penonton dalam perjalanan demokrasi.

Mereka ingin memahami sistemnya, mengkritisinya, dan suatu hari turut memperbaikinya dan dari ruang-ruang kampus seperti inilah, tradisi tersebut seharusnya dimulai.

Loading

Penulis : Ist

Sumber Berita : Press Release

Berita Terkait

Kapolsek AKP Nurrozi Sambangi SMPN 3 Sukaratu, Ingatkan Siswa Jauhi Bullying dan Narkoba
HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri
Peringatan HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya Berlangsung Khidmat di Lapangan Wingdik 600/Kal
Karyawan PT SBL Resah, Rombongan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di Area
Kings Family Karaoke Disorot, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian: Dugaan Bukan Fakta
Kalimantan Masih Dibakar, Ratusan Anak Muda Desak Wantimpres Berkantor 30 Hari di Kalteng
Calon Debitur Wajib Tahu, Ini Ketentuan Resmi KUR BRI Terkini
Gebyar Mancing Siliwangi Dibuka, Semarak HUT ke-81 TNI Hadir di Tengah Masyarakat Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Kapolsek AKP Nurrozi Sambangi SMPN 3 Sukaratu, Ingatkan Siswa Jauhi Bullying dan Narkoba

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:06 WIB

HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Sekolah Legislasi MPM STHG: Memperkuat Tradisi Legislasi dan Demokrasi Kampus di Tasikmalaya Raya

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Peringatan HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya Berlangsung Khidmat di Lapangan Wingdik 600/Kal

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Karyawan PT SBL Resah, Rombongan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di Area

Berita Terbaru

Berita terbaru

HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri

Senin, 5 Okt 2026 - 14:06 WIB