BOGOR, MNP – Berikut ini ialah Dasar Hukum Utama dan Standard Operasional Prosedur (SOP), yang berlaku saat proses pengajuan hingga pelaksanaan/merealisasi kan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, yang melibat kan tahapan utama pada pemenuhan Syarat-syarat Pengajuan, Survei Lapangan, Analisis Kredit, hingga Pencairan pinjamannya.
Peraturan Menteri Koordinator (PerMenKo) Bidang Perekonomian, Nomor 1 tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat ( KUR), yang secara resmi telah disahkan, mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya (PerMenKo Nomor 1 tahun 2022 beserta perubahannya).
Adapun ketentuan utama berdasarkan Dasar Hukum Terbaru tersebut, sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
• Plafon tanpa Agunan Tambahan : Pinjaman KUR dengan plafon sampai dengan Rp 100 Juta, tidak boleh dikenakan syarat agunan tambahan.
• Suku Bunga :
– KUR Super Mikro : 3% efektif per-tahun
– KUR Mikro : 6% – 7% efektif per-tahun
– KUR Kecil : 6% – 9% efektif per-tahun
• Jangka Waktu (Tenor) :
– Kredit Modal Kerja (KMK) Maksimal 3 hingga 5 tahun
– Kredit Investasi (KI) : Maksimal 5 hingga 7 tahun
• Lembaga Penjamin : Risiko Kredit dijamin oleh Perusahaan Penjamin, itu seperti Jamkrindo dan Askrindo.
Sebagai catatan, Publik hingga setiap pengguna manfaat KUR dapat juga membaca salinan resmi regulasi tersebut, melalui Peraturan BPK-RI serta PerMenKo Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 itu, dan berikut ini detailnya.
1. Syarat Umum Calon Debitur
• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan miliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
• Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
• Memiliki bidang usaha produktif yang sudah berjalan aktif minimal 6 bulan.
• Tidak sedang menerima Kredit dari perbankan lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau Kartu Kredit yang dalam kondisi lancar).
Dokumen pendukung :
• e-KTP dan KK
• Surat Nikah (jika sudah menikah)
• NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan/Desa
• NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp 50 Juta)
2. Jenis KUR BRI dan Plafonnya
• KUR Mikro : Plafon Pinjaman sampai dengan Rp 50 Juta (atau hingga Rp 100 Juta, tergantung kebijakan khusus), Bunga Efektif sekitar 6% per-tahun, Tanpa Agunan tambahan.
• KUR Kecil : Plafon Pinjaman di atas Rp 50 Juta, hingga Rp 500 Juta, itu memerlukan Agunan tambahan sesuai dengan ketentuan Bank.
3. Alur dan Prosedur Pengajuan (SOP)
A. Cara Pengajuan Offline (Datang ke Kantor Cabang/Unit BRI) :
1. Penyerahan Berkas : Calon debitur mendatangi Kantor BRI terdekat dan membawa seluruh Dokumen Fisik persyaratan.
2. Pengisian Formulir : Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang diberikan oleh petugas (Mantri) BRI.
3. Pra-Skrining : Petugas melakukan pengecekan awal Dokumen dan Riwayat Layanan Keuangan Debitur.
4. Survei Lapangan (On The Spot) : Petugas survei mengunjungi Tempat Usaha dan Rumah Debitur, untuk mengecek kebenaran Usaha, Omzet, Asset serta Identitas Debitur.
5. Analisis Kredit : Tim Pemutus Kredit di BRI, menganalisis Kelayakan Usaha (Feasibility dan Capacity pembayaran).
6. Persetujuan dan Akad Kredit : Jika disetujui, Debitur akan dipanggil untuk Penandatanganan Perjanjian Kredit (Akad).
7. Pencairan : Dana Kredit dicairkan ke Rekening BRI milik Debitur (biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja dari saat/setelah survei).
B. Cara Pengajuan Online :
1. Akses situs resmi KUR BRI.
2. Login atau buat Akun baru menggunakan e-mail/nomor Telepon selular Anda.
3. Pilih menu Pengajuan KUR dan isi data diri serta profil usaha Anda.
4. Unggah dokumen digital (KTP, NIB/SKU, foto bidang Usaha, dll).
5. Tunggu proses verifikasi sistem, jika verifikasi sistemnya lolos, Anda pun akan dihubungi petugas BRI untuk survei fisik dan proses akad.
Semoga artikel edukatif yang Kami publishkan ini, dapat tersampaikan pada seluruh masyarakat dan dibaca masyarakat, hingga bermanfaat bagi publik, khususnya untuk para pegiat UMKM calon pengguna manfaat, dari program KUR-BRI, hingga mampu menjadi corong yang mempermudah pihak BRI, dalam upaya mensosialisasikannya.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan