Sukoco Bantah Ditagih Supir Material, Pilih Jalur Hukum Tanggapi Berita Online 

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Kepala Desa (Kades) Sinar Palembang tidak terima dan tanggapi pemberitaan di salah satu media online.

Dikabarkan, supir truk supplier material minta Kades membayar sisa tunggakan material yang telah dipakai untuk pembangunan desa.

Menanggapi itu, Kepala Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamse), Sukoco mengatakan, bahwa semua sudah dibayar lunas, silahkan kalau ada yang mau menagih, bawa buktinya.

“Untuk Diki, supir kendaraan yang membawa material pembangunan Talud Penahan Tanah (THT) tahun 2023, Itu sudah lunas semua, saya simpan buktinya,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Sementara untuk Muhammad Zaenuri, kata dia, supir kendaraan yang membawa material pembangunan jalan onderlagh tahun 2019.

“Sama dengan Diki, Zaenuri sudah dibayar lunas, saya juga ada buktinya,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk Didit Daryadi yang meminta kepadanya untuk segera melunasi sisa pembayaran material untuk pembangunan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)mandiri pada tahun 2007-2008 sebesar Rp.16 juta. Silahkan bawa bukti notanya kalau memang belum dibayar.

“Muhammad Zaenuri pembayaran di lakukan melalui Muhadi sebagai Supplier,” terangnya.

Diki pembayaran tunai dan transfer sudah lunas. Untuk Didit juga sudah lunas dibayar oleh panitia PNPM 2007-2008. “Semua bukti sudah kami siapkan,” tukasnya.

Sukoco merasa sangat keberatan atas adanya pemberitaan itu, dirinya merasa sangat dipermalukan, dicemarkan nama baiknya dan membuat kegaduhan di masyarakat.

“Membuat tidak nyaman, akan tempuh jalur hukum, saya akan laporkan masalah ini ke pihak yang berwajib untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ketusnya.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

TOK! Hakim Tipikor Makassar Bebaskan 6 Petinggi BAZNAS Enrekang: Jaksa K.O di Ruang Harifin Tumpa
Harlah GP Ansor ke-92 di Tasikmalaya: Dari Santunan Yatim hingga Pesan Menohok untuk Pemerintah
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Sidang Kematian Anak J, Dugaan Intimidasi hingga Hilangnya BAP Kembali Mencuat
Warga Desa Tampa Heran Sungai Parai Mendadak Jernih, Diduga Karena Aktivitas Pertambangan
Ceria dan Semangat, Intip Persiapan Murid SDN 1 Sukaratu Sambut Pentas Kenaikan Kelas
Waspada Modus Calo Kerja di Facebook, Empat Warga Cibatu Garut Jadi Korban Penipuan
Waswas Masuk Kebun Sendiri, Buharim Kecewa Hasil Verifikasi DLH di Lokasi PT Bima Mix
Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor DBH Pajak 2026 Bersama Gubsu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:34 WIB

TOK! Hakim Tipikor Makassar Bebaskan 6 Petinggi BAZNAS Enrekang: Jaksa K.O di Ruang Harifin Tumpa

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Harlah GP Ansor ke-92 di Tasikmalaya: Dari Santunan Yatim hingga Pesan Menohok untuk Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49 WIB

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Sidang Kematian Anak J, Dugaan Intimidasi hingga Hilangnya BAP Kembali Mencuat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:07 WIB

Warga Desa Tampa Heran Sungai Parai Mendadak Jernih, Diduga Karena Aktivitas Pertambangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ceria dan Semangat, Intip Persiapan Murid SDN 1 Sukaratu Sambut Pentas Kenaikan Kelas

Berita Terbaru