Bejad!! Pria di Garut C4buli 10 Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara 

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Cikajang pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku IY (53) diketahui merupakan warga asal kecamatan Cikajang.

IY (53) berhasil diamankan oleh unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut belum lama ini dirumahnya, kasus ini terbongkar ketika salah satu keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sudah ada 10 korban anak lelaki yang menjadi aksi cabul IY (53) yang aksi bejadnya dilakukan di tempat tinggal pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan Pelaku ini sudah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2023 dengan modus kepada korban di iming-iming akan diberi sejumlah uang tunai,” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Selasa (03/06/2025).

Dari pengakuan pelaku, seluruh korban merupakan anak dibawah umur dengan rata-rata berumur 10 hingga 15 tahun.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami saat ini tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku dan juga ada beberapa korban dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun lalu,” pungkas Kasat Reskrim.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman
Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN
Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku
Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:46 WIB

Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:55 WIB

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL

Berita Terbaru