Minta Keadilan!! Koperasi Osse’da Faolala Perempuan Nias Diduga PHK Sepihak 10 Karyawati 

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Gunungsitoli, MNP – Koperasi Osse’da Faolala Perempuan Nias yang beralamat di Jalan. Diponegoro Desa Miga Gunungsitoli diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 10 orang karyawati terhitung tanggal 5 Maret 2025.

Salah satu korban PHK F. Halawa menyampaikan kepada awak media, PHK terhadap mereka adalah sepihak, tanpa ada menerima Surat Peringatan (SP) dari pihak Koperasi Osse’da.

“Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta PP 35 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan yang dilarang undang-undang dinyatakan batal demi hukum,” jelas F Halawa, Jumat (23/05/2025).

Dijelaskan, Koperasi Osse’da Nias merupakan Lembaga yang memperdayakan dan melindungi perempuan.

“Tapi selama kami bekerja di koperasi Osse’da, kami dituntut bekerja diluar jam kerja bahkan saat hari libur, tetapi kami tidak dibayarkan lembur,” kata F.Halawa.

Pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi melalui Bipartit, namun sampai hari ini belum ada kesepakatan penyelesaiannya.

Lantaran itu, F. Halawa memohon pendampingan dari Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Gunungsitoli untuk melaporkan masalah PHK ini ke Dinas Ketenagakerjaan Gunungsitoli.

“Ya, dengan harapan dapat mendapatkan keadilan serta menerima hak-hak normatif kami sebagai pekerja,” pungkas F Halawa.

Loading

Penulis : Herdin Zebua

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan
Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026
Dukung Kemajuan Pendidikan, Kades Mayang Sari Tinjau Langsung Kegiatan MPLS di SDN 2 dan PAUD
Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22 WIB

Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:47 WIB

Dukung Kemajuan Pendidikan, Kades Mayang Sari Tinjau Langsung Kegiatan MPLS di SDN 2 dan PAUD

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22 WIB