Minta Keadilan!! Koperasi Osse’da Faolala Perempuan Nias Diduga PHK Sepihak 10 Karyawati 

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Gunungsitoli, MNP – Koperasi Osse’da Faolala Perempuan Nias yang beralamat di Jalan. Diponegoro Desa Miga Gunungsitoli diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 10 orang karyawati terhitung tanggal 5 Maret 2025.

Salah satu korban PHK F. Halawa menyampaikan kepada awak media, PHK terhadap mereka adalah sepihak, tanpa ada menerima Surat Peringatan (SP) dari pihak Koperasi Osse’da.

“Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta PP 35 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan yang dilarang undang-undang dinyatakan batal demi hukum,” jelas F Halawa, Jumat (23/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, Koperasi Osse’da Nias merupakan Lembaga yang memperdayakan dan melindungi perempuan.

“Tapi selama kami bekerja di koperasi Osse’da, kami dituntut bekerja diluar jam kerja bahkan saat hari libur, tetapi kami tidak dibayarkan lembur,” kata F.Halawa.

Pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi melalui Bipartit, namun sampai hari ini belum ada kesepakatan penyelesaiannya.

Lantaran itu, F. Halawa memohon pendampingan dari Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Gunungsitoli untuk melaporkan masalah PHK ini ke Dinas Ketenagakerjaan Gunungsitoli.

“Ya, dengan harapan dapat mendapatkan keadilan serta menerima hak-hak normatif kami sebagai pekerja,” pungkas F Halawa.

Loading

Penulis : Herdin Zebua

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa
Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB