Enrekang, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang pimpinan Bupati dan Wakil Bupati H.Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang Latinro menghadapi persoalan keuangan yang sangat pelik.
Situasi tersebut membuat Pemda Enrekang pusing kelimpungan sehingga imbasnya ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena Pemda Enrekang Kesulitan untuk membayar gaji.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang Dirhamzah menyampaikan kepada Media Nasional Potret beberapa waktu lalu, bahwa Persoalan P3K sudah menemui titik kebuntuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemda Enrekang sudah mencoba mengajukan beberapa opsi kepada Kementerian Dalam Negeri, namun opsi opsi yang kita ajukan di tolak sehingga bola panasnya kembali ke Pemda Enrekang,” jelasnya.
Dirhamzah juga menyampaikan bahwa pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dalam hal ini Kabag Hukum Setda Enrekang sementara mengkaji aturan aturan yang memungkinkan untuk bisa menyelamatkan P3K.
“Agar bisa terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun tanda tanda untuk penyelamatannya belum kita dapatkan,” tegasnya.
Menurut Dirhamzah, hanya satu satunya jalan yang Pemda bisa lakukan adalah merumahkan P3K.
“Sambil menunggu keuangan daerah kembali stabil dan sehat, itupun kita baru mencari praza aturan aturan yang membolehkan,” beber Dirhamzah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Enrekang Asrul Lode menyampaikan bahwa jumlah P3K Formasi tahun anggaran 2023 sebanyak 589 orang yang sampai saat ini belum ada perpanjangan kontraknya dengan Pemda Enrekang.
“Bahkan ada 77 orang yang sampai detik ini belum pernah mendapatkan kontrak dengan Pemerintah Daerah,” pungkas Asrul Lode.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan