Enrekang, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang diketahui sedang menghadapi masalah keuangan yang sulit.
Tidak heran, Bupati dan Wakil Bupati Enrekang H.Muh.Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang Latinro bekerja ekstra untuk membenahi masalah yang begitu rumit.
Salah satunya termasuk pembenahan dan evaluasi terhadap honorer atau Pegawai non ASN dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Inspektorat Kabupaten Enrekang Asrul Lode di ruang kerjanya pada Jum’at tanggal 23 Mei 2025 mengatakan, pada data awal jumlah honorer Pegawai non ASN yang dibiayai APBD Kabupaten Enrekang berjumlah 2868 orang.
“Kita telah melakukan audit dan evaluasi terhadap 2868 orang tersebut dan setelah tim kami mengevaluasi, hanya 20360 yang bisa mendapatkan pembaharuan SK, berarti 468 orang pegawai non ASN yang harus dirumahkan atau diberhentikan,” kata Asrul kepada wartawan.
Disebutkan Asrul, bahwa jumlah honorer yang Pemda sudah rumahkan dapat dipastikan masih akan bertambah dengan banyaknya temuan temuan yang berpotensi untuk dirumahkan.
“Ada beberapa kasus yang kita temukan menjadi dasar untuk memberhentikan honorer tersebut yaitu malas, mengundurkan diri dan tidak terdata pada data best BKN,” pungkas Arul.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan