Sidang Ganti Rugi Lahan Waduk Karian, Saksi Sebut Masyarakat Diintervensi

Jumat, 23 September 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Banten, MNP – Sidang gugatan nilai ganti rugi Waduk Karian yang dilakukan oleh masyarakat desa Calungbungur di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berjalan sangat alot.

Kuasa hukum dikomandoi dari LBH Citra Keadilan yaitu Bang Ris yang masih tetap setia dan konsisten mendampingi masyarakat penggugat.

Persidangan lanjutan yang dilaksanakan pada hari Rabu (21/09) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu, dihadirkan saksi dari Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten, Asep Taufik.

Kepada wartawan, Asep Taufik menyampaikan, kesaksian yang diberikan pada persidangan terkait tidak profesionalnya Tim pengadaan lahan Waduk Karian.

“Tim pengadaan lahan Waduk Karian tidak profesional, karena saya melihat langsung ketika mendampingi orang tua saya saat musyawarah nilai ganti kerugian di kantor desa Calungbungur pada tahun 2021 lalu,” jelas Asep.

Dirinya membeberkan, saat musyawarah, masyarakat tidak pernah diberikan data nomonatif, yang mana itu tersebut harus diketahui oleh masyarakat, supaya tahu apa saja yang belum tercatat.

Masyarakat juga kata Asep, tidak pernah diberikan kesempatan untuk berfikir atau bermusyawarah dengan pihak keluarga.

“Yang ada, (masyarakat, red), di intervensi supaya segera menandatangani nominal, karena bila tidak segera ditanda tangani, maka tanahnya akan di rendam dan tidak akan dapat ganti rugi,” jelas Asep.

Padahal lanjut dia, didalam UU No 2 tahun 2012 ayat 1 dan 2 , mengatakan bahwa data nominatif itu wajib di umumkan kepada masyarakat.

“Jangankan nominatif, dari judul musyawarah tersebut, faktanya masyakarat bukan diajak musyawarah, melainkan disuruh menandatangani nominal besaran ganti kerugian,” beber Asep.

Sebab itu, dia menilai bahwa tim Pengadaan Lahan Waduk Karian melanggar aturan perundang undangan, khususnya UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Saya berharap, di putusan hakim nanti bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat, agar publik percaya bahwa keadilan itu ada dan bisa didapatkan di pengadilan yang mulia ini,” tutup Asep. (Spy)

Loading

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun Cabe, Warga Desa Teluk Sungkai Diajak Perkuat Ketahanan Pangan
Warga Kritik Keras Mutasi Bidan Jadi Kasi Kelurahan: ‘Bupati Boroskan Tenaga Medis Saat Rasio Nakes Minim’
Klaim Asuransi Jiwa Debitur Macet, POSPERA Tasikmalaya Tuntut BRI Kembalikan Sertifikat Ahli Waris
Kadisdik Kota Tasikmalaya Apresiasi Nabila Azhara, Siswi SMPN 16 yang Aktif Berdakwah
Dilema Guru Zaman Now: Niat Disiplinkan Siswa, Takut Dipolisikan, Ini Solusi Hukum dari Asep Iwan
Diduga “Dititipkan” di Anggaran 2025, Proyek Jalan Rp400 Juta di Desa Pangkan Memicu Polemik
Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor
Wali Kota Tasikmalaya Diminta Turun Tangan, Penanganan Dugaan Raib Mesin Mobil Dinsos Lamban?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:06 WIB

Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun Cabe, Warga Desa Teluk Sungkai Diajak Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:39 WIB

Warga Kritik Keras Mutasi Bidan Jadi Kasi Kelurahan: ‘Bupati Boroskan Tenaga Medis Saat Rasio Nakes Minim’

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:32 WIB

Klaim Asuransi Jiwa Debitur Macet, POSPERA Tasikmalaya Tuntut BRI Kembalikan Sertifikat Ahli Waris

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:59 WIB

Kadisdik Kota Tasikmalaya Apresiasi Nabila Azhara, Siswi SMPN 16 yang Aktif Berdakwah

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:25 WIB

Dilema Guru Zaman Now: Niat Disiplinkan Siswa, Takut Dipolisikan, Ini Solusi Hukum dari Asep Iwan

Berita Terbaru