Sidang Ganti Rugi Lahan Waduk Karian, Saksi Sebut Masyarakat Diintervensi

Jumat, 23 September 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Banten, MNP – Sidang gugatan nilai ganti rugi Waduk Karian yang dilakukan oleh masyarakat desa Calungbungur di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berjalan sangat alot.

Kuasa hukum dikomandoi dari LBH Citra Keadilan yaitu Bang Ris yang masih tetap setia dan konsisten mendampingi masyarakat penggugat.

Persidangan lanjutan yang dilaksanakan pada hari Rabu (21/09) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu, dihadirkan saksi dari Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten, Asep Taufik.

Kepada wartawan, Asep Taufik menyampaikan, kesaksian yang diberikan pada persidangan terkait tidak profesionalnya Tim pengadaan lahan Waduk Karian.

“Tim pengadaan lahan Waduk Karian tidak profesional, karena saya melihat langsung ketika mendampingi orang tua saya saat musyawarah nilai ganti kerugian di kantor desa Calungbungur pada tahun 2021 lalu,” jelas Asep.

Dirinya membeberkan, saat musyawarah, masyarakat tidak pernah diberikan data nomonatif, yang mana itu tersebut harus diketahui oleh masyarakat, supaya tahu apa saja yang belum tercatat.

Masyarakat juga kata Asep, tidak pernah diberikan kesempatan untuk berfikir atau bermusyawarah dengan pihak keluarga.

“Yang ada, (masyarakat, red), di intervensi supaya segera menandatangani nominal, karena bila tidak segera ditanda tangani, maka tanahnya akan di rendam dan tidak akan dapat ganti rugi,” jelas Asep.

Padahal lanjut dia, didalam UU No 2 tahun 2012 ayat 1 dan 2 , mengatakan bahwa data nominatif itu wajib di umumkan kepada masyarakat.

“Jangankan nominatif, dari judul musyawarah tersebut, faktanya masyakarat bukan diajak musyawarah, melainkan disuruh menandatangani nominal besaran ganti kerugian,” beber Asep.

Sebab itu, dia menilai bahwa tim Pengadaan Lahan Waduk Karian melanggar aturan perundang undangan, khususnya UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Saya berharap, di putusan hakim nanti bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat, agar publik percaya bahwa keadilan itu ada dan bisa didapatkan di pengadilan yang mulia ini,” tutup Asep. (Spy)

Loading

Berita Terkait

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas
Bupati Jeneponto Hadiri Coffee Morning, Perkuat Koordinasi Perangkat Daerah
Diduga Salah Sasaran, Penyaluran Bantuan Becak Listrik di Kota Tasikmalaya Mulai Menuai Polemik
Remaja 19 Tahun Warga Sumedang Dilaporkan Hilang! Ini Ciri-Cirinya
Gerak Cepat, Koramil Cibatu dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan 1 Hektar di Garut
Belasan SPBU Regional Kabupaten Bogor Sering Alami Keterlambatan Pasokan BBM, Ada Apa?
Tembus 1.000 Burung Merpati! Arena MBC Yora Tasikmalaya Meledak di Anniversary ke-2
Pesona Budaya Lokal di Milangkala Kuningan ke-528: Ribuan Pasang Mata Terpukau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas

Senin, 14 September 2026 - 12:44 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Coffee Morning, Perkuat Koordinasi Perangkat Daerah

Senin, 14 September 2026 - 10:15 WIB

Diduga Salah Sasaran, Penyaluran Bantuan Becak Listrik di Kota Tasikmalaya Mulai Menuai Polemik

Senin, 14 September 2026 - 09:06 WIB

Remaja 19 Tahun Warga Sumedang Dilaporkan Hilang! Ini Ciri-Cirinya

Minggu, 13 September 2026 - 21:27 WIB

Gerak Cepat, Koramil Cibatu dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan 1 Hektar di Garut

Berita Terbaru

Berita terbaru

Remaja 19 Tahun Warga Sumedang Dilaporkan Hilang! Ini Ciri-Cirinya

Senin, 14 Sep 2026 - 09:06 WIB