Garut, MNP – Dinas Koperasi (Diskop) UKM Kabupaten Garut beserta APDESI kecamatan Pasirwangi memberikan pemahaman terkait koperasi dalam rangka pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Kamis (15/05/2025).
Dalam pemaparannya Dience Gurnita SE,.M.Ak Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Diskop UKM Kab Garut menjelaskan, koperasi mempunyai dasar hukum yang tetap juga mempunyai definisi.
Dience menyebut, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun nilai-nilai Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian Terhadap orang lain,” jelas Dience di Bale Kecamatan Pasirwangi.
Begitupun struktur organisasi, harus dibentuk Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta memenuhi persyaratan diantaranya mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi, mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
“Syarat lainnya dalam struktur tidak mempunyai hubungan keluarga Sedarah dan hubungan Keluarga sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa,” pungkas Dience.
![]()
Penulis : Aep
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan