Polemik Pungutan Uang Perpisahan dan Study Tour Sekolah? Begini Tanggapan Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara 

Rabu, 30 April 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Menghadapi proses akhir belajar mengajar di berbagai tingkat sekolah baik tingkat dasar, menengah, maupun tingkat atas, ada beberapa sekolah yang mengadakan agenda perpisahan siswa bahkan melaksanakan “Study Tour”.

Hal ini menjadi sesuatu yang memang tidak asing lagi, karena sudah terselenggara dari dulu. Perpisahan dan study tour dilakukan, bisa saja menjadi salah satu moment bagi siswa dan guru di akhir pertemuan, bahkan akan menjadi kenangan tersendiri.

Namun, yang terkadang menjadi polemik adalah saat diadakannya pungutan sejumlah uang kepada wali murid dengan judul sumbangan. Karena, tidak sedikit wali murid yang merasa keberatan dengan aktivitas semacam ini, dan dinilai memberatkan.

Apalagi jika pungutan uang atau sumbangan tersebut bersifat mengikat dan ditentukan jumlahnya. Hal ini bisa menjadi masalah karena terindikasi pungli (Pungutan Liar).

Dikonfirmasi oleh awak media, Ketua DPC AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Lampung Utara “Ashari” memberikan tanggapannya, pada Rabu 30 April 2025.

Menurut Ashari, kegiatan perpisahan dan study tour sekolah memang bisa diselenggarakan, namun pihak sekolah juga harus lebih memperhatikan.

Kegiatan ini juga mesti dilakukan secara sederhana serta tidak memberatkan wali murid. Apabila kegiatan ini bersifat wajib dan memaksa, maka termasuk pelanggaran karena tidak terkait langsung dengan proses belajar-mengajar.

“Sesuai dengan aturan hukumnya, yakni Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 melarang pungutan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Ashari.

Namun, perlu juga digaris bawahi, apabila kegiatan tersebut bersifat opsional dan dengan sumbangan sukarela wali murid, maka masih diperbolehkan.

Selain itu, kegiatan yang memerlukan biaya, setidaknya sekolah harus mengumumkan secara transparan kepada orang tua siswa. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Tidak hanya pihak tenaga pendidik saja, bahkan komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan terhadap wali murid dan siswa yang sifatnya wajib dan memberatkan.

Tak hanya itu, jika ada Sekolah yang terindikasi melakukan pungli, maka akan menghadapi konsekuensi sanksi hukum dan administrasi antara lain, sanksi dari Dinas Pendidikan setempat, dapat diadili sesuai dengan ketentuan berlaku, sanksi disiplin berupa pemecatan atau lainnya.

Kemudian, jika ada wali murid yang merasa dirugikan atas adanya pungli, maka bisa mengajukan gugatan atau laporan resmi pada pihak berwenang.

“Jika ada wali murid yang merasa dirugikan atas adanya pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah atau bahkan komite, maka bisa mengajukan gugatan atau laporan resmi pada pihak berwenang,” tutup Ashari.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Setop Swakelola Palsu, LSM FORDEM Endus Bantuan Revitalisasi Sekolah Digarap Kontraktor
Pesona Baju Adat Nusantara Warnai Puncak HUT ke-81 RI di Dinkes Kota Tasikmalaya
Diduga Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Polsek Cibatu Garut Ringkus Lima Pemuda
Pecah! Bupati Enrekang Turun Gunung Mapa Dendang, HUT ke 81 RI di Maiwa Ter-Meriah dalam Sejarah
Heboh! Gelak Tawa Pegawai se-Kecamatan Indihiang Pecah di Lomba Tradisional HUT RI
Asep Endang M Syams: 81 Tahun Merdeka, Perjuangan Melawan Ketimpangan Belum Selesai
Mafirion Desak Agrinas Evaluasi Mitra Perkebunan Pemicu Konflik di Riau
Penuh Gelak Tawa, Warga Dusun Sekayan Deras Antusias Ikuti Lomba 17-an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Setop Swakelola Palsu, LSM FORDEM Endus Bantuan Revitalisasi Sekolah Digarap Kontraktor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pesona Baju Adat Nusantara Warnai Puncak HUT ke-81 RI di Dinkes Kota Tasikmalaya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Diduga Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Polsek Cibatu Garut Ringkus Lima Pemuda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Pecah! Bupati Enrekang Turun Gunung Mapa Dendang, HUT ke 81 RI di Maiwa Ter-Meriah dalam Sejarah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Heboh! Gelak Tawa Pegawai se-Kecamatan Indihiang Pecah di Lomba Tradisional HUT RI

Berita Terbaru