Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Dua Pelaku Kasus Narkotika di Simpang Empat PT. BNJM

Selasa, 29 April 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Simpang Empat PT. BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Senin, 28/4/2025

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor, yakni Hemy Dy Varny alias Hemy (32) warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, dan Ari Bettrisno alias Ari (36) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tamiang Layang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pada malam harinya menemukan seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat.

Petugas segera melakukan penangkapan terhadap Hemy Dy Varny yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Simpang Empat PT. BNJM.

Saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh pihak keamanan setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok bermerk “PIN BOLD” warna hitam, serta satu unit handphone OPPO A37F berwarna hitam.

Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah kendaraan mobil Xenia hitam yang digunakan terlapor. Di dalam mobil, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama Ari Bettrisno.

Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna hitam bermotif bulat putih yang berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315”, satu sendok plastik dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

– Dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,66 gram;

– Tiga lembar klip plastik bening;

– Satu pack plastik klip bening;

– Satu kotak rokok “PIN BOLD” warna hitam;

– Satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315”;

– Satu tas warna hitam bermotif bulat putih;

– Satu sendok plastik dari sedotan;

– Uang tunai Rp50.000;

Satu unit mobil Xenia hitam nopol F 1537 US berikut STNK atas nama Resti Indriyani;

Satu unit handphone OPPO A37F dan satu simcard Telkomsel.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bagiandari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” tegas IPTU Budi Utomo.

 

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lewat Inovasi PACI’DA, Dukcapil Jeneponto Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Warga Lansia
Pelaksanaan Proyek P3A Desa Tugu Jaya – Cigombong Diduga Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik
Kenalkan Pembiayaan Syariah, Adira Finance Tasikmalaya Gelar Program ‘Goes to Masjid’
Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas
Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru
Instruksi AHY, Demokrat Kota Tasikmalaya Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis
Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 
Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:51 WIB

Lewat Inovasi PACI’DA, Dukcapil Jeneponto Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Warga Lansia

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:42 WIB

Pelaksanaan Proyek P3A Desa Tugu Jaya – Cigombong Diduga Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:08 WIB

Kenalkan Pembiayaan Syariah, Adira Finance Tasikmalaya Gelar Program ‘Goes to Masjid’

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:56 WIB

Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru

Berita Terbaru