Miris, Keluarga Bejad ini Tega Cabuli Anaknya Sendiri 

Selasa, 8 April 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat di Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan awal mula kejadian ini diketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah.

Sang tetangga lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.

Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban.

Mendengar hal tersebut tetangga korban langsung membawa klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.

Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban, lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban.

Korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (gambar kelamin laki-laki).

Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Garut. Setelah di lakukan penyelidikan terungkap bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung, kakek, dan Kaka dari ayah kandung (Uwa) korban.

“Ketiga pelaku ES (58) kakek korban, YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada media, Selasa (08/04/2025).

Korban yang berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” pungkas Joko.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data
Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman
Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN
Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:46 WIB

Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Berita Terbaru