Tasikmalaya, MNP – Terkait dengan Rekomendasi atau Surat Pengantar yang di luar regulasi baku di dunia Pendidikan khususnya dalam BOS, mendapatkan perhatian khusus dari Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.
Polemik ini menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Evaluasi Kerja Triwulan 1 antara Komisi IV dengan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya bertempat di Ruang Rapat 1 Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (19/03/2025).
Habib Qosim Nurwahab selaku anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan bahwa dunia pendidikan baik, berjalan, tanpa menambahkan regulasi lain di luar aturan yang baku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beredarnya tembusan ke DPRD khususnya ke komisi IV itu bahwasanya ada rekomendasi ataupun surat pengantar dan barusan hasil rapat evaluasi dengan Kadisdik dan jajarannya.
“Alhamdulillah hadir jajaran Kabid, K3S mewakili para kepala sekolah Kota Tasikmalaya dan Dunia pendidikan akan baik, akan jalan, akan bagus kalaupun mengacu kepada regulasi yang ada, tanpa menambahkan regulasi yang lain di luar aturan yang baku,” jelasnya.
Habib menyebut, kesimpulannya pada isu yang rame sekarang itu adalah BOS entah itu pengantar, entah itu rekomendasi dan lain sebagainya itu hasil dari kesepakatan barusan akan di hilangkan atau di hapus selama lamanya.
“Jadi tidak ada rekomendasi atau surat pengantar apapun di luar regulasi yang baku, jadi tidak hanya BOS saja yang di rekomendasikan tapi segalanya yang diluar regulasi baku seperti study tour dan lainnya,” tegas Habib.
Persoalan ini mencuat lantaran ada desakan dari masyarakat Kota Tasikmalaya ke komisi IV salah satunya bertugas untuk mengawasi pendidikan makanya langsung eksekusi dalam rapat evaluasi.
“Alhamdulillah menghasilkan kesimpulan menghapuskan rekomendasi atau surat pengantar apapun selama lamanya yang di luar aturan regulasi yang baku,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan