Barito Timur, MNP – Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. MJAP di Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terpasang plang C.O (Clearing Order) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Plang C.O tersebut menandakan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit PT. MJAP diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus segera dihentikan.
Lahan tersebut kini statusnya dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025, sekaligus larangan memperjualbelikan dan menguasai tanpa seizin dari Satgas PKH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sumber informasi yang diperoleh, para awak media dilapangan, lahan perkebunan kelapa sawit PT. MJAP tersebut telah melakukan kegiatan produksi atau permanenan kelapa sawit tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Berdasarkan keterangan warga yang tak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa tiga hari yang lalu ada tim C.O Satgas penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan pemasangan plang di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. MJAP.
“Benar kita saksikan sendiri tim C.O Satgas PKH memasang plang. Namun ketika ditanya apakah masyarakat boleh melakukan Aktifitas panen di aeral yang terpasang plang ? Jawabnya singkat, kami tetap panen buah kelapa sawit, karena tidak ada ucapan atau larangan langsung dari tim C. O. satgas PKH”, ujarnya singkat, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, berdasarkan pantauan lapangan, Satgas C. O. PKH akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap kegiatan penanaman kelapa sawit yang tidak memiliki izin yang sah di Kabupaten Barito Timur.
Selain di Bambulung, plang yang sama juga nampak terpasang di desa Tarinsing, Kecamatan Paku dengan luasan 1436,6 Ha.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan