KPU dan Bawaslu Harus Tanggung Jawab!! Dana Ratusan Miliar Sia-sia Akibat Diskualifikasi Cabup Terpilih

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Tasikmalaya menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon bupati terpilih pada Pilkada serentak November 2024 lalu.

Diskualifikasi ini terjadi akibat pelanggaran administratif yang seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.

Kesalahan tersebut mencakup kelalaian dalam verifikasi dokumen dan pelaksanaan prosedur yang tidak sesuai aturan, sehingga berujung pada keputusan MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang telah memenangkan pemilihan.

PD KAMMI Tasikmalaya menilai bahwa keputusan ini mencerminkan kegagalan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua PD KAMMI Tasikmalaya, Roihan Syahrul Mubarok, menegaskan bahwa alasan di balik diskualifikasi tersebut merupakan persoalan yang sebenarnya dapat dicegah jika KPU dan Bawaslu menjalankan tugasnya dengan profesional.

Ia menilai kesalahan ini adalah bentuk “human error” dari kedua lembaga tersebut dan berdampak serius terhadap jalannya demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Sebagai pemangku kebijakan di lembaganya masing-masing, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya harus tahu diri dan berani bertanggung jawab. Kami meminta mereka untuk segera meminta maaf kepada masyarakat serta mundur dari jabatannya,” tegas Roihan Syahrul Mubarik.

Diskualifikasi ini juga berakibat pada keharusan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang menurut putusan MK harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Hal ini mendapat sorotan dari Kepala Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Tasikmalaya, M. Syafiq Majdi, yang menilai bahwa pelaksanaan PSU ini akan membebani anggaran daerah.

“Dilansir, PSU ini memerlukan anggaran hingga 60 miliar rupiah. Ini merupakan bentuk inefisiensi anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat. Namun, karena kesalahan fatal dari KPU dan Bawaslu, masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ungkap M Syafiq Majdi.

PD KAMMI Tasikmalaya juga menyoroti anggaran Pilkada 2024 yang telah menggelontorkan lebih dari 100 miliar rupiah, yang kini dirasa sia-sia dengan adanya putusan MK ini.

KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya seharusnya memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai regulasi, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PD KAMMI Tasikmalaya menegaskan sikapnya untuk meminta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mundur dari jabatannya.

PD KAMMI Tasikmalaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para stakeholder di Kabupaten Tasikmalaya, untuk terus mengawal proses pelaksanaan PSU ini serta menjaga ketertiban dan keamanan demi suksesnya pemilu ulang.

“Kami berharap semua pihak dapat memastikan PSU berjalan lancar, jujur, dan adil. Jangan sampai kesalahan serupa kembali terulang,” tutup Roihan Syahrul Mubarok.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Drama 2x Adu Penalti! UNIMEN Taklukkan Tuan Rumah & UMPAR, Sabet Juara Rektor Cup III UNISMUH 2026
Refleksi Pemikiran Bung Karno, PDIP Kota Tasikmalaya Bakal Gandeng Akademisi dan Aktivis Mahasiswa
Warga Geger! Polsek Malangbong Cek Penemuan Mayat Mr. X di Blok Rengrang
Ketika Doa Menjadi Pondasi: Jembatan Garuda Merah Putih Siap Menyatukan Dua Kampung di Tamansari
Bukti Nyata Wakil Rakyat Hadir, Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak RUU Perkoperasian
Sering Mati dan Keruh, Pelanggan Perumda Air Minum Leuwiliang Kecewa
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Dukung Penuh Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat
Kekompakan Warga Perum Mutiara Citra Tasikmalaya, Sambut Peringatan 1 Muharam 1448 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:29 WIB

Drama 2x Adu Penalti! UNIMEN Taklukkan Tuan Rumah & UMPAR, Sabet Juara Rektor Cup III UNISMUH 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:55 WIB

Refleksi Pemikiran Bung Karno, PDIP Kota Tasikmalaya Bakal Gandeng Akademisi dan Aktivis Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:52 WIB

Warga Geger! Polsek Malangbong Cek Penemuan Mayat Mr. X di Blok Rengrang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:38 WIB

Ketika Doa Menjadi Pondasi: Jembatan Garuda Merah Putih Siap Menyatukan Dua Kampung di Tamansari

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:01 WIB

Bukti Nyata Wakil Rakyat Hadir, Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak RUU Perkoperasian

Berita Terbaru