Tasikmalaya, MNP – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Tasikmalaya menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon bupati terpilih pada Pilkada serentak November 2024 lalu.
Diskualifikasi ini terjadi akibat pelanggaran administratif yang seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.
Kesalahan tersebut mencakup kelalaian dalam verifikasi dokumen dan pelaksanaan prosedur yang tidak sesuai aturan, sehingga berujung pada keputusan MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang telah memenangkan pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PD KAMMI Tasikmalaya menilai bahwa keputusan ini mencerminkan kegagalan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua PD KAMMI Tasikmalaya, Roihan Syahrul Mubarok, menegaskan bahwa alasan di balik diskualifikasi tersebut merupakan persoalan yang sebenarnya dapat dicegah jika KPU dan Bawaslu menjalankan tugasnya dengan profesional.
Ia menilai kesalahan ini adalah bentuk “human error” dari kedua lembaga tersebut dan berdampak serius terhadap jalannya demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.
“Sebagai pemangku kebijakan di lembaganya masing-masing, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya harus tahu diri dan berani bertanggung jawab. Kami meminta mereka untuk segera meminta maaf kepada masyarakat serta mundur dari jabatannya,” tegas Roihan Syahrul Mubarik.
Diskualifikasi ini juga berakibat pada keharusan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang menurut putusan MK harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
Hal ini mendapat sorotan dari Kepala Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Tasikmalaya, M. Syafiq Majdi, yang menilai bahwa pelaksanaan PSU ini akan membebani anggaran daerah.
“Dilansir, PSU ini memerlukan anggaran hingga 60 miliar rupiah. Ini merupakan bentuk inefisiensi anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat. Namun, karena kesalahan fatal dari KPU dan Bawaslu, masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ungkap M Syafiq Majdi.
PD KAMMI Tasikmalaya juga menyoroti anggaran Pilkada 2024 yang telah menggelontorkan lebih dari 100 miliar rupiah, yang kini dirasa sia-sia dengan adanya putusan MK ini.
KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya seharusnya memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai regulasi, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PD KAMMI Tasikmalaya menegaskan sikapnya untuk meminta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mundur dari jabatannya.
PD KAMMI Tasikmalaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para stakeholder di Kabupaten Tasikmalaya, untuk terus mengawal proses pelaksanaan PSU ini serta menjaga ketertiban dan keamanan demi suksesnya pemilu ulang.
“Kami berharap semua pihak dapat memastikan PSU berjalan lancar, jujur, dan adil. Jangan sampai kesalahan serupa kembali terulang,” tutup Roihan Syahrul Mubarok.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan