Lampung Utara, MNP – Rumah Makan Baru Sambal Seruit Bu Melly yang berada di jalan Jendral Sudirman menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam usahanya tersebut tidak menyediakan lahan parkir.
Menyikapi itu, Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Adi Candra angkat bicara. Dia meminta agar pengusaha rumah makan dengan penuh kesadaran dapat menyediakan area parkir yang memadai.
Sehingga, saat rumah makan dalam kondisi ramai tetap tidak ada kendaraan pengunjung yang di parkir di trotoar maupun badan jalan, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu ada regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir memadai. Regulasi itu juga harus memuat adanya sanksi,” ujarnya, Rabu (22/01/2025).
Septina Wati salah satu juru parkir yang berada di depan rumah makan sambal Seruit Bu Melly mengaku hanya membantu pihak rumah makan terkait parkir kendaraan.
Bahkan, saat dikonfirmasi dengan awak media Septina Wati belum ada SPT untuk urusan parkir.
Sementara itu, pengelola rumah makan sambal Seruit Bu Melly, terkait persoalan izin parkir sedang di urus di Dinas Perhubungan.
Adi Chandra menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan yakni, pemberian peringatan hingga pencabutan izin rumah makan.
Menurutnya, saat ini penindakan dilakukan hanya terkait parkir liar mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Perlu penguatan regulasi untuk mengatur penyediaan lahan parkir bagi pengusaha restoran,” ungkap Adi Chandra.
Ia menambahkan, payung hukum tersebut nantinya juga perlu mengatur lebih detail mengenai standar luas lahan parkir yang harus disediakan oleh rumah makan berdasarkan kapasitas pengunjung.
Sebagai alternatif, Adi Chandra mengusulkan adanya lahan parkir bersama untuk kawasan kuliner yang terdapat banyak restoran.
“Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah parkir di kawasan kuliner. Rumah makan tersebut bersama-sama memikirkan untuk membuat satu lahan yang menjadi tempat parkir bersama,” tandasnya.
Hal ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan yang dapat menganggu pejalan kaki maupun memicu kemacetan.
“Ini bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain,” tutup Adi Chandra.
![]()
Penulis : Basir
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan