Minim Lahan Parkir, Rumah Makan Seruit Bu Melly Rentan Terjadi Lakalantas

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Rumah Makan Baru Sambal Seruit Bu Melly yang berada di jalan Jendral Sudirman menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam usahanya tersebut tidak menyediakan lahan parkir.

Menyikapi itu, Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Adi Candra angkat bicara. Dia meminta agar pengusaha rumah makan dengan penuh kesadaran dapat menyediakan area parkir yang memadai.

Sehingga, saat rumah makan dalam kondisi ramai tetap tidak ada kendaraan pengunjung yang di parkir di trotoar maupun badan jalan, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas).

“Perlu ada regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir memadai. Regulasi itu juga harus memuat adanya sanksi,” ujarnya, Rabu (22/01/2025).

Septina Wati salah satu juru parkir yang berada di depan rumah makan sambal Seruit Bu Melly mengaku hanya membantu pihak rumah makan terkait parkir kendaraan.

Bahkan, saat dikonfirmasi dengan awak media Septina Wati belum ada SPT untuk urusan parkir.

Sementara itu, pengelola rumah makan sambal Seruit Bu Melly, terkait persoalan izin parkir sedang di urus di Dinas Perhubungan.

Adi Chandra menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan yakni, pemberian peringatan hingga pencabutan izin rumah makan.

Menurutnya, saat ini penindakan dilakukan hanya terkait parkir liar mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Perlu penguatan regulasi untuk mengatur penyediaan lahan parkir bagi pengusaha restoran,” ungkap Adi Chandra.

Ia menambahkan, payung hukum tersebut nantinya juga perlu mengatur lebih detail mengenai standar luas lahan parkir yang harus disediakan oleh rumah makan berdasarkan kapasitas pengunjung.

Sebagai alternatif, Adi Chandra mengusulkan adanya lahan parkir bersama untuk kawasan kuliner yang terdapat banyak restoran.

“Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah parkir di kawasan kuliner. Rumah makan tersebut bersama-sama memikirkan untuk membuat satu lahan yang menjadi tempat parkir bersama,” tandasnya.

Hal ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan yang dapat menganggu pejalan kaki maupun memicu kemacetan.

“Ini bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain,” tutup Adi Chandra.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa
Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB