Bandung, MNP – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Jawa Barat, melalui M. Aldi Nugraha (Koordinator Isu HAM, Politik, dan Demokrasi), mengecam keras temuan mengejutkan terkait keterlibatan 31 anggota Kepolisian dalam penggunaan narkoba dan praktik LGBT.
Temuan ini diungkapkan dalam rapat evaluasi yang diadakan pada tanggal 9 Januari 2025, dan menjadi sorotan masyarakat luas.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh BEM PTNU, 31 anggota kepolisian yang bertugas di sejumlah wilayah di Jawa Barat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan perilaku LGBT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sangat mencolok dan mengkhawatirkan mengingat peran strategis kepolisian sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Tindakan yang diambil oleh anggota kepolisian tersebut melanggar beberapa undang-undang dan peraturan sebagai berikut:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 111-127: Mengatur tentang larangan peredaran, penyalahgunaan, dan kepemilikan narkotika. Anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun.
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
– Pasal 3: Mengatur mengenai kode etik dan perilaku pegawai negeri, termasuk anggota kepolisian yang diharapkan untuk menjaga integritas dan moralitas.
– Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mengatur sanksi bagi pegawai negeri yang terlibat dalam pelanggaran yang mencoreng citra institusi, termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku tidak etis.
Tanggapan BEM PTNU Jawa Barat
BEM PTNU Jawa Barat menilai bahwa tindakan ini tidak hanya merusak citra institusi kepolisian, tetapi juga menciptakan dampak negatif terhadap kepercayaan publik. Dalam pernyataan resminya, BEM PTNU mengecam keras tindakan tersebut dan meminta agar:
– Pimpinan Polri segera mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat, termasuk pemecatan dan proses hukum yang sesuai.
Kompolnas melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini dan mengevaluasi sistem pengawasan internal di tubuh kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Reformasi dalam sistem rekrutmen dan pengawasan anggota kepolisian agar lebih ketat dan transparan.
BEM PTNU Jawa Barat menegaskan pentingnya menjaga integritas dan moralitas anggota kepolisian sebagai penegak hukum.
Temuan ini menjadi panggilan untuk melakukan introspeksi dan reformasi dalam sistem kepolisian, serta meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anggotanya. Kami berharap, dengan adanya tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat pulih kembali.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan