Tasikmalaya, MNP – 7 Kasus dugaan pelanggaran politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 Kota Tasikmalaya dihentikan.
Pasalnya, kasus tersebut dianggap tidak memenuhi syarat hasil penyidikan Gakkumdu yang merupakan gabungan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Hal tersebut tersebar di beberapa media, dari total 14 Kasus dugaan pelanggaran pilkada mulai dari tahapan pencalonan semua dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi MNP, Komisioner Bawaslu : Rida Pahlevi mengatakan, ada 8 kasus temuan Bawaslu dan 6 Kasus yang di laporkan ke Bawaslu.
“7 total dugaan politik uang mulai dari tahapan pencalonan sampai pemungutan suara, ada 8 Temuan dan 6 kasus laporan. Jadi total 14, semua ini tidak semua dugaan Politik Uang, ada beberapa jenis dugaan,” ucap Rida melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (22/12/2024).
Jumlah yang tersebar di media adalah 7 temuan dan 7 kasus laporan keterangan berbeda, namun Bawaslu tidak merinci secara spesifik dari 14 kasus tersebut.
Padahal publik ingin tahu kasus apa saja yang dikantongi Bawaslu, sebab ini menyangkut marwah sebuah arti demokrasi.
Awak media MNP menanyakan beragam dugaan pelanggaran selain politik uang yang ditemukan, namun pihak Bawaslu seolah olah enggan untuk menjelaskan padahal jelas transparansi Bawaslu itu sangat penting bagi publik.
Bahkan di singgung terkait dengan informasi yang tersebar dalam media sosial dengan nama BUSER 4, Rida sendiri tidak membalas lagi chat WhatsApp dari awak media MNP sampai dilayangkan nya berita ini.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan