Tasikmalaya, MNP – Kasus dugaan penganiayaan terhadap santri di salah satu Pesantren Kota Tasikmalaya kini memasuki sidang akhir di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (13/11/2024).
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat terhadap salah satu santri yang dinyatakan melakukan pencurian terhadap uang si pengadu.
Kemudian oleh keamanan santri diperiksa atau diintrogasi, disitulah diduga terjadinya ada sedikit upaya tindakan kekerasan yang bermaksud supaya santri tersebut mengakui tindakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tindakan tersebut harus masuk ke ranah hukum karena keamanan santri tersebut di laporkan akan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh pihak keluarga anak santri tersebut.
Asep Iwan Restiawan selaku Penasehat Hukum Terlapor mengatakan, tindakan itu masih dalam hal-hal yang wajar, masih dalam hal yang masih bisa dimaklumi, hanya saja di dalam kondisi hukum sekarang ini, apapun yang terjadi terhadap anak itu bisa dipersalahkan.
“Ya, walaupun tindakan tersebut semata mata untuk mendidik, tidak ada unsur balas dendam ataupun yang lainnya,” tutur Asep Iwan Restiawan kepada MNP pasca sidang selesai di gelar.
Pihaknya terang dia, sudah melakukan upaya-upaya perdamaian supaya ini bisa selesai secara kekeluargaan, namun dari pihak anak korban keluarganya itu menolak untuk melakukan perdamaian sehingga berlanjut sampai hari ini.
“Alhamdulillah kemarin sudah terjadi perdamaian antara para pelaku dan keluarga korban, sehingga hari ini putusannya dinyatakan selesai dengan keputusan yang lebih berkeadilan atau Restorative Justice,” jelasnya.
Asep Iwan Restiawan menyebut, perlu juga disampaikan sebagai penasehat hukum sangat mengapresiasi kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, karena bisa menjelaskan perkara secara spesifik ini mungkin sesuatu hal yang baru dan masih jarang dilakukan persidangan.
Dirinya berharap, keputusan seperti ini bisa lebih banyak lagi diambil pengadilan dalam penanganan perkara, supaya hukum itu benar-benar bisa dirasakan lebih berpihak kepada masyarakat.
“Sehingga penjelasannya tidak harus dengan memenjarakan orang tetapi dengan mengembalikan kondisi sosial seperti keadaan semula,” ungkap Asep Iwan Restiawan.
Dia sendiri sempat kaget dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kliennya dituntut dengan pasal melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur perlindungan anak.
“Kami sempat kaget pada awalnya ketika dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut satu tahun setengah, padahal menurut kami perbuatan yang seperti itu tidak harus satu tahun setengah,” ujarnya
Alhamdulillah lanjut Asep Iwan Restiawan, akhirnya putusannya seperti yang diharapkan. Pertama memang pada terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak.
“Kemudian mereka dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan catatan mereka tidak harus menjalani hukuman tersebut tetapi menjalani masa percobaan selama 6 bulan sehingga tanpa harus ditahan kalau selama 6 bulan mereka melakukan kesalahan kembali,” imbuhnya.
Menyikapi lapor melapor di lembaga pendidikan, Asep Iwan Restiawan terkadang merasa miris, di saat guru baik di sekolah formal maupun non formal seperti kasus sekarang.
Padahal guru melakukan tindakan kepada murid atau santri dengan tujuan mendidik dengan pelanggaran yang dilakukan seorang murid atau santri malah berakhir di ranah hukum, karena orangtua anak tersebut tidak menerima. Seolah olah tindakan pendidik ini selalu di anggap bertentangan dengan hukum pidana.
“Beda dengan dulu, nah dari situ mau seperti apa generasi penerus bangsa ke depan, oleh karenanya saya berharap akan adanya perlindungan hukum yang jelas dan tegas bagi guru dalam menjalankan profesinya,” ucapnya
Disinggung dengan aksi para simpatisan santri dalam mengawal persidangan Asep sendiri sangat mengapresiasi dengan hal tersebut.
Pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pesantren kepada santri ke kota Tasikmalaya yang memberikan dukungan penuh terhadap perkara ini.
“Karena merekalah yang melakukan upaya di luar pengadilan untuk kasus ini bisa berdamai, sehingga tercapailah kesepakatan perdamaian secara tertulis yang menjadikan dasar upaya penyelesaian secara resmi dalam persidangan,” tuturnya.
Di tempat berbeda Ustd Zam Zam selaku koordinator para santri menyampaikan bahwa hasil dari putusan sidang kasus tersebut sangat memuaskan.
Menurutnya, proses perjalanan regulasi hukum dari awal sampai akhir selesai hari ini dengan hasil yang sangat memuaskan. Apalagi pihaknya sebagai santri, sebagai warga negara Indonesia sangat patuh akan hukum.
“Alhamdulillah sidang akhir hari ini sudah diputus dengan keputusan hukum selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Mudah-mudahan hasil sidang ini itulah untuk sampai hari ini tidak ada konflik,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan