Klarifikasi: Ketua PWI Bartim Keluarkan Anggotanya Sendiri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas adanya kesalahan kalimat

Klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas adanya kesalahan kalimat "Tidak Lulus Karena Dijegal" dalam pemberitaan

Barito Timur, MNP – Sungguh menyedihkan nasib yang dialami mantan Ketua Ketua PWI Bartim 2 periode Yartono, sudah didzolimi diberhentikan sepihak dari dari bendahara pengurus PWI Bartim periode 2023-2025, kini tindakan semena-mena oleh Ketua PWI Bartim kembali terjadi.

Kali ini persoalannya lebih parah lagi, pasalnya, tanpa ada pelanggaran atau kesalahan yang melanggar PDART PWI, tiba-tiba dikeluarkan dari keanggotaan dengan alasan keanggotaan PWI gugur.

Digugurkannya Yartono sebagai anggota PWI berdasarkan surat yang ditandatangani oleh ketua PWI Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Prasojo Eko Aprianto dan Sekretaris PWI Kabupaten Barito Timur Devina Resti, Rabu 2 Oktober 2024 dengan nomor :03/PWI-BT /X/2024 dengan perihal keanggotaan PWI gugur.

Dalam isi suratnya, Ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko Aprianto menjelaskan, bahwa dikeluarkannya Yartono dari anggota Biasa PWI Barito Timur mengungkapkan surat PWI pengurus pusat nomor 274/PWI-P/LXXVIII /2024 perihal keputusan Konkernas tentang Diskresi perpanjangan KTA.

Dengan ini keanggotaan saudara Yartono, gugur dikarenakan sampai 30 September 2024 belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sesuai dengan surat PWI Pusat poin nomor empat (4).

Isinya menguraikan bahwa seluruh anggota PWI wajib lulus UKW, bagi anggota yang belum kompeten dan KTA aktif berlaku sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW, setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur.

Menanggapi permasalah tersebut, Yartono mantan Ketua PWI Barito Timur dua (2) periode (2018-2020 – 2020-2022) yang secara resmi dilantik oleh ketua umum PWI Pusat melalui PWI Provinsi Kalimantan Tengah justru balik mempertanyakan isi selebaran surat yang dilayangkan Ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko Aprianto yang seolah-olah melebihi kewenangan dari PWI Pusat.

“Terkait dirinya yang dikeluarkan dari keanggotaan PWI Kalteng dengan alasan gugur karena tidak ikut UKW, itu jelas ngawur alias keliru,” jelas Yartono.

Berdasarkan fakta, Yartono selagi menjabat sebagai Ketua PWI di periode kedua tahun 2021 pernah menyelenggarakan UKW se-Kalteng yang dibiayai oleh Pemda Bartim dengan anggaran sebesar Rp80.000.000 yang bertempat di Gedung Pertemuan Umur Mantawara Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur.

“Sedangkan terkait dinyatakan dalam pemberitaan “Yartono tidak diluluskan karena di jegal, itu tidak benar. Untuk itu saya mohon maaf atas kekeliruan dalam penulisan,” ungkapnya.

Menurut Yartono, dalam kegiatan UKW yang di selenggarakan oleh PWI Bartim, dirinya juga merupakan salah satu peserta yang ikut, walaupun hasilnya dinyatakan belum kompeten.bArtinya saya pernah ikut UKW.

“Jadi, jika benar alasan Ketua PWI Barito Timur, alasan dikeluarkannya saya dari angota biasa hanya karena tidak ikut UKW atau tidak kompeten,” ucapnya.

Tak hanya itu, Yartono juga menegaskan bahwa terkait pemberhentian atau dikeluarkannya dari anggota biasa, itu tidak masalah. Asalkan sesuai dengan kode etik yang tertuang dalam PDART PWI.

Oleh karena itu, untuk memastikan apakah nama saya (Yartono red) resmi dikeluarkan dari keanggotaan PWI sesuai dengan surat ketua PWI Barito Timur sejak tanggal 30 September 2024, Yartono langsung melacak dan menelusuri Web resmi laman Persatuan Wartwan Indonesia.

Dari hasil pelacakan dan penelusuran, ternyata nama saya, Yartono, Nama Media HU Tabengan, jenis media cetak, jabatan anggota, nomor anggota :18.00.17687.15B, jenis anggota Biasa masih berlaku hingga 30 Maret 2025.

“Jadi pertanyaannya sejauh mana kewenangan Ketua PWI Kabupatem Barito Timur, kok bisa dan berani memberhentikan angota yang namanya ada didaftar Web PWI Pusat ??,” tegasnya.

Karena nama Yartono sampai dengan detik ini masih terlihat jelas di Web PWI Pusat, berarti dirinya masih belum dikeluarkan.

“Untuk itu, guna menjaga nama baik dan marwah organisasi PWI, saya meminta kepada pengurus PWI Pusat agar bisa bersikap adil, arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan,” pinta Yartono.

Ketua PWI Kalteng Muhamad Zainal, menanggapi adanya pemberitaan di media www.medianasionalpotret.com menjelaskan setelah membaca ulang surat tembusan dari PWI Bartim kepada PWI Kalteng, berdasarkan surat fari PWI Pisat nomor 274/PWI-P/XLVIII/2024, pada saat itu belum ada gejolak di PWI tersebut diterbitkan pada yang disampaikan kepada saudara Yaryono. Itu sifatnya pemberitahuan menyikapi dari PWI Pusat.

“Persoalannya tidak ada hubungan dengan gejolak yang ada di PWI Pusat, maka tidak salah PWI Provinsi atau Kabupaten untuk menyampaikan pemberitahuan kepada anggotanya,” terang Zainal, Jumat (4/11/2024) di Palangka Raya.

Selanjutnya, kesempatan untuk mengikuti UKW sudah diberikan kepada setiap anggota pada program UKW PWI Kalteng bekerja sama dengan PLN pada 28-29 Mei 2024, program UKW PWI Pusat bekerja sama dengan BUMN pada 12-13 Januari 2024 dan di selenggarakan secara gratis.

Kemudian, terkait dengan anggaran UKW sebesar Rp80.000.000,- yang dibiayai melalui APBD Bartim, siapapun yang menjadi ketua PWI tentu memiliki tanggung jawab dalam peningkatan sumber daya wartawan dan peningkatan profesionalisme wartawan.

“Sedangkan terkait bahasa dijegal dan tidak diluluskan, itu tidak benar. Karena UKW mengutamakan kemampuan dan pengetahuan dari peserta,” pungkas Zainal.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN
Penanganan Dinilai Lambat, PWRI Desak Polres Tasikmalaya Kota Transparan Soal Laporan Nikah Siri ‘DAM’
Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pemalang Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Kepala Sekolah di Pemalang Keluhkan Jarak Penempatan Tugas, BKPSDM: Itu Sudah Final
Tempuh Ratusan Kilometer, Sopir Bus Sinar Jaya Kembalikan Dompet Penumpang asal Pemalang
Gandeng TNI hingga Swasta, Irjen Kemendes Gelar Aksi Sosial Akbar di Tasikmalaya
Pamit ke Pesantren, Dua Remaja Kembar Asal Garut Hilang Kontak Pasca Turun di Terminal Singaparna
Misteri Hilangnya Petani Barito Timur, Korban Ditemukan Meninggal di Hutan Desa Wuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:35 WIB

Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN

Senin, 25 Mei 2026 - 14:36 WIB

Penanganan Dinilai Lambat, PWRI Desak Polres Tasikmalaya Kota Transparan Soal Laporan Nikah Siri ‘DAM’

Senin, 25 Mei 2026 - 14:12 WIB

Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pemalang Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Senin, 25 Mei 2026 - 13:57 WIB

Kepala Sekolah di Pemalang Keluhkan Jarak Penempatan Tugas, BKPSDM: Itu Sudah Final

Senin, 25 Mei 2026 - 13:45 WIB

Tempuh Ratusan Kilometer, Sopir Bus Sinar Jaya Kembalikan Dompet Penumpang asal Pemalang

Berita Terbaru