Enrekang, MNP – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Enrekang merasa gerah pasalnya pembayaran kekurangan gaji 8 persen pada bulan Januari dan Februari 2024 tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Salah satu ASN Pemkab Enrekang mengungkapkan kekesalannya kepada wartawan bahwa, baginya gaji yang diduga disalah gunakan oleh oknum pejabat yang menangani hal tersebut cukup berharga.
Namun tidak bagi ASN yang menduduki jabatan pada tempat tempat yang basah, kemungkinan telat dibayar gaji pun tidaklah menjadi penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, bagi mereka pejabat atau staf dilahan basah sering ditugaskan keluar daerah atau dinas luar, sudah jelas mendapatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) akan mendapatkan tambahan pendapatan,” cetus ASN yang enggan disebutkan namanya ini, Jumat (20/09/2024).
Kisruh kekurangan gaji ASN Pemkab Enrekang menjadi perbincangan di Masyarakat Enrekang. Salah satu Aktivis Kabupaten Enrekang Moch Muktar angkat bicara.
Dia menyebut, sepengetahuannya, gaji atau kekurangan gaji ASN di daerah telah dirincikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan yang di transfer langsung ke Daerah masing-masing.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk menunda pembayaran kekurangan gaji ASN tersebut, karena gaji dan kekurangan di transfer langsung dari kementerian Keuangan ke Daerah,” tegas Moch Muktar.
Dirinya menduga keras kekurangan gaji ASN telah disalah gunakan oleh oknum Pejabat yang menangani masalah gaji tersebut.
Lantaran itu, Moch Muktar sangat berharap kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres dan Kejari Enrekang untuk bisa menindak lanjuti informasi tersebut.
“Saya harap APH tindaklanjuti masalah ini tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, karena ini sudah menimbulkan keresahan publik,” tandas Moch Muktar.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan