Tak Ada Kapok!! SPBU 14.284.655 Ukui Diduga Kembali Layani Pelangsir BBM Subsidi 

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ukui, Pelalawan Riau, MNP – Tidak ada kapok- kapoknya, SPBU yang satu ini dan bahkan diduga telah kebal hukum?Tepatnya sekitar lebih kurang pukul 04.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib pagi dini hari kembali berulah.

Ya, SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai), Kec.Ukui Kab. Pelalawan Provinsi Riau saat ini sudah aktif lagi melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Modusnya jadul yaitu mengisi puluhan mobil pribadi, namun didalam kendaraan tersebut terdapat sejumlah jerigen yang akan di isi BBM subsidi.

Jika dikalkulasikan, jerigen dalam mobil tersebut bisa menampung kurang lebih puluhan bahkan ratusan jerigen plastik rata – rata berukuran 35 liter yang akan di isi BBM.

Sebagai informasi penting , sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Menurut salah satu masyarakat Zainud, (56), pihak SPBU 14 .284.655 ini diduga telah melakukan pelanggaran hukum migas, karena melakukan penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite.

Padahal, SPBU 14 .284.655 ini sudah pernah kena sanksi skor lebih kurang 1 bulan pada bulan yang lalu dengan tidak dikirim BBM jenis apapun dari pihak Pertamina Riau, atas dugaan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan BBM subsidi.

Menyikapi ini, pihak SPBU 14.284.655 tersebut sudah melanggar hukum Pertamina/migas sesuai, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.

“Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang – undang ( UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Zainud.

Sumber lain berinisial N, meminta pihak pemerintah atau Pertamina Migas Riau, agar secepatnya melakukan penindakan tegas kembali kepada SPBU tersebut.

Sementara, Aparat Penegak Hukum setempat maupun pusat agar secepatnya melakukan sikap tegas terhadap SPBU 14.284.655 dan para pelangsir BBM.

“Soalnya dalam pantauan kami bukan hanya BBM jenis Pertalite saja yang di lansir menggunakan mobil, tapi diduga BBM Jenis Solar,” jelas N.

Sumber ini menegaskan, bahwa informasi dan berita ini adalah benar, dan jika berita ini dianggap Hoax, maka dari pihak penegak hukum dan Pertamina dipersilahkan untuk mengecek cctv yang ada di SPBU guna untuk mencocokkan dengan apa yang ada dalam isi berita ini.

“Karena di SPBU selalu diawasi dengan cctv 24 jam, dan berita ini akan berhenti kalau sudah ditanggapi oleh pihak penegak hukum, pemerintah ataupun Pertamina Migas,” ungkap Zainud dengan tegas.

Dalam aktivitas tersebut, menurut informasi dan keterangan sumber berita yang menjadi aktor koordinator lapangan bagian pelangsir BBM adalah Manik.

Sementara itu dari pihak operator SPBU ketika dikonfirmasi/atau ditanya menjawab bahwa ini semua atas perintah saudara Manik.

“Kalau tidak ada perintah maka kami tidak berani ungkap operator SPBU yang enggan disebutkan namanya ini.

Sementara dari pihak migas ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut mengucapkan terima kasih atas informasinya dan pihak migas akan segera mengkonfirmasi pihak Pertamina bagian penindakan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB