LSM L-PK2 Desak Kejari Jeneponto Tetapkan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (LSM L-PK2) DPC Jeneponto mendesak Kejari Jeneponto menggelar perkara penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto.

Saat ini kasus besar tersebut dalam tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Ketua DPC LSM L-pk2 Jeneponto Jumatang Terasa kepada awak media mendesak Kejari Jeneponto untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021.

Lanjut Jumatang Terasa menjelaskan, waktu Susanto Gani,SH,SH menjabat sebagai Kejari Jeneponto sudah berapa kali dirinya mendatangi Kejari Jeneponto mendesak untuk dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi.

Saat itu, Susanto Gani,SH,MH berjanji Insya Allah, paling tidak pekan depan pihak penyidik akan menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Jeneponto tahun 2021.

Statement tersebut ditegaskan Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH, MH, kepada LSM L-pk2 dan Awak media, di sela-sela Acara Balla Aspirasi yang di gelar di teras Kejari Jeneponto, Jum’at, (8/3/2024)

Kajari Susanto Gani menegaskan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan gambaran bahwa hasil perhitungan kerugian negara (PKN) korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian negara dari korupsi pupuk ini mencapai miliaran rupiah. Insya Allah, hari ini pihak auditor akan menyerahkan secara resmi hasil perhitungan kerugian negara dari korupsi pupuk tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto,” ungkap Susanto.

Menyangkut siapa-siapa yang akan menjadi tersangka dalam korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, Kajari Susanto Gani belum membeberkan lebih jauh.

“Kalau tersangka di kasus ini, nanti kita umumkan setelah tim penyidik melakukan ekspose,” jelasnya.

Mantan koordinator Pidsus Kejati Sumsel ini kembali menegaskan bahwa kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini tidak jalan ditempat.

Penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila sudah keluar perhitungan kerugian negara dan setelah tim penyidik melakukan ekspose.

Kajari Susanto Gani menyebutkan bahwa kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi terus dilakukan pemeriksaannya oleh tim penyidik Kejari Jeneponto.

Pasalnya, banyak pihak terkait yang diperiksa, sementara tim penyidik sangat terbatas yang di miliki Kejari Jeneponto.

Meskipun demikian, Kajari Susanto, menyatakan tetap optimis kasus ini tetap bergulir, karena pemeriksaan telah dilakukan secara maraton pada 11 Kecamatan di wilayah Jeneponto.

Adapun yang sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Jeneponto yaitu, pihak produsen pupuk, diantaranya PT. Pupuk Kaltim dan PT. Pupuk Sriwijaya, pihak distributor yakni CV. Anjas, KPI, Puskud, Pihak Dinas Pertanian serta seluruh pengecer yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru