Tasikmalaya, MNP – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menduga adanya indikasi tindakan pidana pungutan liar (Pungli) salah satu SMP di Kota Tasikmalaya
Hal itu dikatakan Rino Ketua LAKRI usai menggelar demo di Balekota Tasikmalaya, Senin (05/08/2024).
Pihaknya pun sudah melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Inspektorat dan tim Saber Pungli Kota Tasikmalaya dengan mengedepankan praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, yang bisa menentukan tindakan tersebut masuk pelanggaran atau pidana hanyalah stakeholder terkait dengan hasil penyelidikan.
Atas dugaan itu, sempat disampaikan oleh Ketua LAKRI saat pertemuan dengan PJ. Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah yang di dampingi oleh Kadisdik H. Ucu Anwar.
Disinggung alasan menyoal SMP pada pembahasan terkait PPDB SMA, Rino menyebut agar hal tersebut diketahui PJ Walikota Tasikmalaya. Apalagi kebetulan ada Kadisdik.
“Meski sudah laporan, tapi permasalahan dugaan pungli kurang lebih 2 bulan dan sampai saat ini belum ada pemberitahuan sejauh mana pihak penyidik melakukan investigasi penyelidikan,” cetus Rino.
Senada, Ade Gunawan Selaku Wakil Ketua FORDEM membenarkan apa yang diucapkan Ketua LAKRI.
“Saya membenarkan hal yang di sampaikan Kang Rino LAKRI, bahkan saya menduga permasalahan yang sama terkait adanya pungli tidak hanya terjadi di tingkat SMP, tetapi juga terjadi di tingkat SD,” jelas Ade.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan