Tasikmalaya, MNP – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota dan Kabupaten (Kokab) Tasikmalaya mengadakan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (25/02/2025).
Kali ini isu yang disorot terkait dana bergulir yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun anggaran 2022.
Rino Ketua LAKRI mengatakan, ada beberapa hal yang disikapi salah satunya terkait dengan adanya rekening penampungan di Bank BJB yang belum disetorkan ke kas daerah senilai kurang lebih sekitar Rp 38 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ada beberapa poin salah satunya ada agunan yang di Bank BJB itu sebelum lunas sebelum diberikan atau dikembalikan kepada si nasabah, atau ada juga yang di situ 33 anggunan untuk sisa nilai pinjaman.
“Jika dinilai kurang lebih Rp 156 juta sekian dan itu tidak diketahui keberadaannya. Nah itu yang menjadi poin kami berdasarkan data BPK,” jelas Rino.
Terkait hal tersebut menurut Rino jawaban dari instansi terkait bahwa itu semua akan di telusuri lagi.
“Makanya nanti kelanjutan untuk audiensi ini kita akan pertanyakan ke Inspektorat sejauh mana pengawasannya selaku APIP yang mengawasi pemerintah, karena memiliki kewajiban juga melakukan pembinaan dan pengawasan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ini,” kata dia..
apakah dinas terkait Dinas Indag menjalankan rekomendasi yang disampaikan atau belum, karena BJB ini hanya selaku penyalur saja.
“Tapi kalau misalkan perkeliruan bisa saja terjadinya di bank penyalur, karena kaitan dengan protap SOP Perbankan itu kan adanya di Bank bukan di dinas,” ucapnya.
Selain BJB ada juga BJB Syariah dan Bukopin.
Menurut Rino, BJB Syariah dan Bukopin di situ tidak ada data anggunan, berarti bisa saja dana tersebut mengalir bukan ke nasabah yang diperuntukan atau yang masyarakat yang diperuntukan.
“Contohnya misalkan bisa saja ada oknum pejabat yang memanfaatkan dana bergulir, karena tidak jelasnya data anggunan dana bergulir,” jelas Rino.
LAKRI akan terus blow-up apakah dari audensi ini ada betul betul evaluasi, rekonsiliasi atau bagaimana itu yang akan dikejar.
Pasalnya, kalau tidak dilakukan pembenahan atau penelusuran terkait ini, akan menjadi terus catatan BPK di tiap tahun laporan pemeriksaan.
“Ya, karena ini tercantum dalam laporan neraca keuangan pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai dana investasi non permanen jangka panjang,” bebernya.
Langkah kedepannya, LAKRI akan melihat hasilnya dulu, seperti apa sesuai dengan koridor hukum ketika ditemukan di situ delik tindak pidana korupsi yang secara otomatis ranahnya APH.
“Karena tidak hanya legislatif, eksekutif dan pemerintah Kota Tasikmalaya mendapatkan salinan BPK tersebut, APH pun punya dan banyak kejadian kejadian klu nya itu dari hasil audit BPK sehingga di temukan di situ ada tindak pidana Korupsinya,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan