Pakpak Bharat, MNP – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor melantik dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (10/07/2024) di Aula Balai Diklat BKPSDM, Desa Cikaok.
Franc Bernhard Tumanggor mengatakan, pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024.
“Isinya antara lain mengamanatkan bahwa Kepala Dsa memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” jelas Franc Bernhard Tumanggor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pengukuhan ini, dirinya mengajak para Kepala Desa untuk mereview kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
“Serta berkoordinasi engan Camat dan Perangkat Daerah terkait, guna tercipta Rencana Pembangunan yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Desa,” pesan Bupati.
Adapun 51 Kepala Desa se-Kabupaten Pakpak Bharat yang mengikuti Pengukuhan hari ini diantaranya, Masa Jabatan Tahun 2019-2027, Masa Jabatan Tahun 2021-2029, dan Masa Jabatan 2023-2031.
Hadir dalam acara ini diantaranya Ketua TP PKK Pakpak Bharat, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta banyak undangan lainnya.
![]()
Penulis : Benny S
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan