Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, MNP – Kejari Kabupaten Sumedang memusnahkan puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti Narkoba, HP, samurai, linggis hingga tembakau sintetis, Jumat (28/06/2024).

Kajari Sumedang Yenita Sari didampingi Kasi BB Arilasman menyampaikan, jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 19 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Yenita di halaman kantor Kejari Sumedang,

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas.

Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,

Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri kepala Kesbangpol Asep Tatang, Kasat Reskrim AKP. Maulana Yusuf beserta Kanit Resum Iptu Supriatna, BNN, Kalapas Kelas IIB Sumedang,PN,Dandim yang wakil Pasi Intel.

Adapun rincian perkara narkoba/Sintetis 5 perkara A/n terpidana Trias misi taufik alias IAS dengan berat total 148,76 gram, perkara perkara psikotropika dan obat-obatan terlaran sebanyak 18 perkara.

Sabu 6 perkara a/n terpidana Septian Candra Komara alis BC bin alm Supriatna dkk berat total 15,41 gram.

Ganja 2 perkara a/n terpidana Gunawan dkk bert total 18,58 gram,

Psikotropika 5 Perkara A/n Terpidana Soni Kristin dkk dan barang bukti,  Aprazolam 98 butir, Methylphenidate HCL 10 mg 40 butir,Tramdol 363 butir, Trihexyphenidyl 2 mg 84 butir, Dextro 58 butir dan Hexyemer 29 butir.

Loading

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda
Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap
ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II
Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya
Pembangunan Sekolah Rakyat akan Segera Terwujud di Kabupaten Pakpak Bharat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:23 WIB

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:36 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32 WIB

ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II

Berita Terbaru