Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, MNP – Kejari Kabupaten Sumedang memusnahkan puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti Narkoba, HP, samurai, linggis hingga tembakau sintetis, Jumat (28/06/2024).

Kajari Sumedang Yenita Sari didampingi Kasi BB Arilasman menyampaikan, jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 19 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Yenita di halaman kantor Kejari Sumedang,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas.

Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,

Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri kepala Kesbangpol Asep Tatang, Kasat Reskrim AKP. Maulana Yusuf beserta Kanit Resum Iptu Supriatna, BNN, Kalapas Kelas IIB Sumedang,PN,Dandim yang wakil Pasi Intel.

Adapun rincian perkara narkoba/Sintetis 5 perkara A/n terpidana Trias misi taufik alias IAS dengan berat total 148,76 gram, perkara perkara psikotropika dan obat-obatan terlaran sebanyak 18 perkara.

Sabu 6 perkara a/n terpidana Septian Candra Komara alis BC bin alm Supriatna dkk berat total 15,41 gram.

Ganja 2 perkara a/n terpidana Gunawan dkk bert total 18,58 gram,

Psikotropika 5 Perkara A/n Terpidana Soni Kristin dkk dan barang bukti,  Aprazolam 98 butir, Methylphenidate HCL 10 mg 40 butir,Tramdol 363 butir, Trihexyphenidyl 2 mg 84 butir, Dextro 58 butir dan Hexyemer 29 butir.

Loading

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Diduga “Dititipkan” di Anggaran 2025, Proyek Jalan Rp400 Juta di Desa Pangkan Memicu Polemik
Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor
Wali Kota Tasikmalaya Diminta Turun Tangan, Penanganan Dugaan Raib Mesin Mobil Dinsos Lamban?
SPK Desak Kejagung Periksa Dugaan Penyimpangan Investasi Telkom ke GoTo
Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN
Penanganan Dinilai Lambat, PWRI Desak Polres Tasikmalaya Kota Transparan Soal Laporan Nikah Siri ‘DAM’
Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pemalang Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Kepala Sekolah di Pemalang Keluhkan Jarak Penempatan Tugas, BKPSDM: Itu Sudah Final

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:32 WIB

Diduga “Dititipkan” di Anggaran 2025, Proyek Jalan Rp400 Juta di Desa Pangkan Memicu Polemik

Senin, 25 Mei 2026 - 19:18 WIB

Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor

Senin, 25 Mei 2026 - 18:47 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Diminta Turun Tangan, Penanganan Dugaan Raib Mesin Mobil Dinsos Lamban?

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

SPK Desak Kejagung Periksa Dugaan Penyimpangan Investasi Telkom ke GoTo

Senin, 25 Mei 2026 - 15:35 WIB

Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor

Senin, 25 Mei 2026 - 19:18 WIB