Bupati Pakpak Serahkan Laporan Keuangan Pemda kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut

Senin, 18 Maret 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, MNP – Hari ini, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor hadir di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan guna menyerahkan Laporan Keuangan tahun 2023.

Franc bernhard Tumanggor dalam sambutannya, dihadapan Kepala Perwakilan BPK RI, Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan terimakasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dan seluruh jajaran yang berkenan menerima Lpaoran Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 ini.

Bupati juga menjelaskan, penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh timnya di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah no.71 tahun 2010.

“Tentang standar akutansi Pemerintahan dan ketentuan lainnya yang mengatur penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” kata Bupati.

Namun lanjut Franc Bernhard Tumanggor, walaupun demikian tidak tertutup kemungkinan masih terdapat kesalahan atau kelemahan dalam penyajian laporan keuangan ini.

Poto bersama dengan BPK RI perwakilan Sumatera Utara

Karena itu, apabila dalam pemeriksaan rinci ditemukan kesalahan atau kelemahan dalam penyajian laporan keuangan, diharapkan dapat melakukan koreksi atau rekomendasi.

“Ya, dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat ini,” ungkapnya.

Bupati sangat mengapresiasi audit yang dilakukan oleh tim BPK RI, dengan harapan kedepan kualitas tata kelola APBD semakin meningkat dan membawa dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.

Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pakpak Bharat ini langsung kepada Kepala Pewakilan BPK RI Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.

Sesuai amanat Undang-Undang no.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 56 ayat 3, disebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Loading

Penulis : Benny S

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Persit Kodim 0612/Tasikmalaya Gaungkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Perempuan
Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar Ranperda tentang APBD TA 2026
Kaban Keuangan Enrekang Pastikan Gaji ke-13 ASN Baru Dibayar Juli, Menunggu Petunjuk Pimpinan
Tim Kecamatan Kuala Cenaku Monev APBDes serta BUMDes di Desa Tambak
Kuasa Hukum Warga Bandar Padang Desak Pemkab Inhu Segera Eksekusi Rekomendasi RDP Lahan PT SML
Bupati Jeneponto Kukuhkan 174 Bunda PAUD, Dorong Target Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Kini Punya ‘Imun’ Hukum, Puluhan Guru di Mangkubumi Ikuti Sosialisasi Satgas Perlindungan
Bupati Tasikmalaya Didesak Segera Jelaskan Status Lahan Cineam–Karangjaya, Minta GTRA Tampil ke Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:05 WIB

Persit Kodim 0612/Tasikmalaya Gaungkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Perempuan

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:40 WIB

Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar Ranperda tentang APBD TA 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 19:20 WIB

Kaban Keuangan Enrekang Pastikan Gaji ke-13 ASN Baru Dibayar Juli, Menunggu Petunjuk Pimpinan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:18 WIB

Tim Kecamatan Kuala Cenaku Monev APBDes serta BUMDes di Desa Tambak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:09 WIB

Kuasa Hukum Warga Bandar Padang Desak Pemkab Inhu Segera Eksekusi Rekomendasi RDP Lahan PT SML

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tim Kecamatan Kuala Cenaku Monev APBDes serta BUMDes di Desa Tambak

Senin, 22 Jun 2026 - 16:18 WIB