Bupati Pakpak Serahkan Laporan Keuangan Pemda kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut

Senin, 18 Maret 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, MNP – Hari ini, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor hadir di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan guna menyerahkan Laporan Keuangan tahun 2023.

Franc bernhard Tumanggor dalam sambutannya, dihadapan Kepala Perwakilan BPK RI, Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan terimakasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dan seluruh jajaran yang berkenan menerima Lpaoran Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 ini.

Bupati juga menjelaskan, penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh timnya di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah no.71 tahun 2010.

“Tentang standar akutansi Pemerintahan dan ketentuan lainnya yang mengatur penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” kata Bupati.

Namun lanjut Franc Bernhard Tumanggor, walaupun demikian tidak tertutup kemungkinan masih terdapat kesalahan atau kelemahan dalam penyajian laporan keuangan ini.

Poto bersama dengan BPK RI perwakilan Sumatera Utara

Karena itu, apabila dalam pemeriksaan rinci ditemukan kesalahan atau kelemahan dalam penyajian laporan keuangan, diharapkan dapat melakukan koreksi atau rekomendasi.

“Ya, dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat ini,” ungkapnya.

Bupati sangat mengapresiasi audit yang dilakukan oleh tim BPK RI, dengan harapan kedepan kualitas tata kelola APBD semakin meningkat dan membawa dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.

Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pakpak Bharat ini langsung kepada Kepala Pewakilan BPK RI Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.

Sesuai amanat Undang-Undang no.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 56 ayat 3, disebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Loading

Penulis : Benny S

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Aliansi UMKM Bogor Raya Demo BRI KCP Sindang Barang, Desak Bank Jangan Persulit KUR
Aliansi Gemarindra Kepung Gedung DPR-RI dan BPK, Desak Audit Tiga Nama Pejabat
Kuasa Hukum Kings Family Karaoke Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Terjadi Penutupan
Dualisme Manajemen Plus Kepemimpinan di Terminal Bubulak Diduga Memicu Masalah Kompleks
Klarifikasi Belum Terjawab, PH Yadi-Subarno Soroti Pernyataan Luasan 11 Hektare
Kenaikan Pangkat 63 Prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya: Pangkat Bertambah, Tanggung Jawab Ikut Menguat
Soal Isu Beli Kursi Mahasiswa Baru, Dosen UNSIL Beri Klarifikasi dan Beberkan Kronologi
CV Assalam Family Salurkan Santunan untuk Lansia, Guru Madrasah dan Anak Putus Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Aliansi UMKM Bogor Raya Demo BRI KCP Sindang Barang, Desak Bank Jangan Persulit KUR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Aliansi Gemarindra Kepung Gedung DPR-RI dan BPK, Desak Audit Tiga Nama Pejabat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Kuasa Hukum Kings Family Karaoke Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Terjadi Penutupan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Dualisme Manajemen Plus Kepemimpinan di Terminal Bubulak Diduga Memicu Masalah Kompleks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Klarifikasi Belum Terjawab, PH Yadi-Subarno Soroti Pernyataan Luasan 11 Hektare

Berita Terbaru