Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Bupati Ciamis Kunjungi Kemenpan RB

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Bupati Ciamis H.Herdiat Sunarya sambangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Selasa kemarin (26/07).

Dalam kunjungannya tersebut, Bupati Ciamis didampingi oleh Sekda Kabupaten Ciamis, Kepala BPKD, Kadinkes, Plh Kadisdik dan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis serta beberapa orang perwakilan dari honorer tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Kunjungan Bupati Ciamis diterima oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja S.Sos,M.AP.

Bupati Ciamis dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini untuk menyikapi kebijakan pemerintah melalui surat menpan no B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan Pemda yang didalamnya mengamanatkan untuk pemetaan dan penghapusan tenaga honorer.

Kedatangan Bupati Ciamis ini merupakan langkah nyata Bupati dalam memperjuangkan serta menyampaikan aspirasi dari para tenaga honorer yang tergabung dalam Paguyuban Honorer Ciamis yang pada 14 Juni 2022 lalu melakukan audiensi pada aksi damai di Aula Sekretariat Kabupaten Ciamis terkait kejelasan nasib honorer setelah keluarnya surat menpan tentang status tenaga honorer.

“Kita masih kekurangan pegawai dan selama ini sangat terbantu oleh para honorer, kalau honorer dihapuskan siapa yang akan melaksanakan tugas-tugas yang selama ini dikerjakan oleh para tenaga honorer,” ungkap Bupati Herdiat

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melakukan pemetaan dan menyampaikan usul formasi PPPK guru, kesehatan dan teknis sesuai hasil pemetaan kualifikasi pendidikan tenaga honorer.

“Kami sangat berharap formasi tersebut diisi dari tenaga honorer Kabupaten Ciamis dan tidak menerima honorer dari luar daerah. Hal ini merupakan upaya dan salah satu solusi penyelesaian tenaga honorer di Kabupaten Ciamis,” ujar Bupati Ciamis.

Sementara itu, Aba Subagja menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah menjadi isu Nasional dan pihak Kemenpan sedang menyusun petunjuk teknis untuk pelaksanaan seleksi PPPK.

“Arah kebijakan seleksi PPPK formasi tenaga teknis dan kesehatan terbuka untuk umum hanya saja ada pemberian afirmasi nilai untuk para tenaga honorer,” ungkap Aba Subagja.

Hal ini karena dalam pelaksanaan manajemen ASN sistem merit seleksi dilaksanakan secara terbuka dan transparan. ungkapnya.Sumber : BKPSDM Ciamis

Loading

Berita Terkait

Dengar Aspirasi Langsung di Lapangan, Kapolres Bogor Canda Tawa Ngariung Bareng Ojol
Epi Mulyana Tekankan Deteksi Dini Kekerasan Anak: Keluarga dan Lingkungan Jangan Tutup Mata
Rampung Renovasi Kubah Masjid Miftahul Jannah, Warga RW 11 Cikiara Padukan Edukasi PPA dan Kegiatan Sosial
Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto
Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Buntut Insiden di Tugu Kujang, Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf ke Insan Pers
Parang Melukai Pria 79 Tahun di Ampah Kota, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Ruko Pasar Cikurubuk Disulap Jadi WC Umum dan Tempat Jual Air, Kok Bisa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dengar Aspirasi Langsung di Lapangan, Kapolres Bogor Canda Tawa Ngariung Bareng Ojol

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Epi Mulyana Tekankan Deteksi Dini Kekerasan Anak: Keluarga dan Lingkungan Jangan Tutup Mata

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Rampung Renovasi Kubah Masjid Miftahul Jannah, Warga RW 11 Cikiara Padukan Edukasi PPA dan Kegiatan Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Berita Terbaru